Kebijakan Hukum Financial Technology Lending Ilegal dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33385Keywords:
kebijakan, financial technologi, lending ilegal, konsumen.Abstract
Dewasa ini perkembangan technologi sangat cepat menyentuh berbagai segmentasi sosial budaya dan hukum. Financial technology salah satu yang terlahir dari perkembangan teknologi masa kini yang memberikan peluang kepada konsumen untuk melakukan transaksi tanpa bertemu. Faktanya banyak konsumen yang dirugikan dalam transaksi Financial technology ilegal. Fokus penelitian ini adalah pertama, bagaimana kebijakan financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia; kedua, bagaimana aktualisasi perlidungan hukum financial technology lending ilegal saat ini. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif didukung dengan data primer dan sukunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan belum ada kebijakan yang spesifik mengatur financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen, hanya berbasis pada kesadaran konsumen. Pelaksanaan financial technology lending ilegal dewasa ini sangat rawan merugikan konsumen serta merusak budaya masyarakat.
References
Aziz, Muhammad Faiz, and Muhamamd Arif Hidayah. "Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 275.
Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 219.
Hendri, Hendri, Suriyanto Suriyanto, and Resi Pranacitra. "Kepastian dan Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Fintech Peer To Peer Lending." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23.1 (2023): 848-854.
Mahfud, Moh. Politik hukum di Indonesia. Lp3s, 1998.
McJohn, Stephen M. "A New Tool for Analyzing Intellectual Property." Nw. J. Tech. & Intell. Prop. 5 (2006): 101.
Riyanto, HR Benny. "Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 161.
Sinaga, Erlina Maria Christin, and Mery Christian Putri. "Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 237.
Syailendra, Moody R., Talita Taskiyah, and Shrishti Shrishti. "SOSIALISASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA PINJAMAN ONLINE DI KELURAHAN CIPONDOH INDAH TANGERANG." PROSIDING SERINA 2.1 (2022): 1155-1162.
Wicaksono, Dian Agung, and Chrysnanda Dwilaksana. "Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 311.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Taufik Kurrohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


