Kebijakan Hukum Financial Technology Lending Ilegal dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia

Authors

  • Taufik Kurrohman Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33385

Keywords:

kebijakan, financial technologi, lending ilegal, konsumen.

Abstract

Dewasa ini perkembangan technologi sangat cepat menyentuh berbagai segmentasi sosial budaya dan hukum. Financial technology salah satu yang terlahir dari perkembangan teknologi masa kini yang memberikan peluang kepada konsumen untuk melakukan transaksi tanpa bertemu. Faktanya banyak konsumen yang dirugikan dalam transaksi Financial technology ilegal. Fokus penelitian ini adalah pertama, bagaimana kebijakan financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia; kedua, bagaimana aktualisasi perlidungan hukum financial technology lending ilegal saat ini. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif didukung dengan data primer dan sukunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan belum ada kebijakan yang spesifik mengatur financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen, hanya berbasis pada kesadaran konsumen. Pelaksanaan financial technology lending ilegal dewasa ini sangat rawan merugikan konsumen serta merusak budaya masyarakat.

References

Aziz, Muhammad Faiz, and Muhamamd Arif Hidayah. "Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 275.

Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 219.

Hendri, Hendri, Suriyanto Suriyanto, and Resi Pranacitra. "Kepastian dan Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Fintech Peer To Peer Lending." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23.1 (2023): 848-854.

Mahfud, Moh. Politik hukum di Indonesia. Lp3s, 1998.

McJohn, Stephen M. "A New Tool for Analyzing Intellectual Property." Nw. J. Tech. & Intell. Prop. 5 (2006): 101.

Riyanto, HR Benny. "Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 161.

Sinaga, Erlina Maria Christin, and Mery Christian Putri. "Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 237.

Syailendra, Moody R., Talita Taskiyah, and Shrishti Shrishti. "SOSIALISASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA PINJAMAN ONLINE DI KELURAHAN CIPONDOH INDAH TANGERANG." PROSIDING SERINA 2.1 (2022): 1155-1162.

Wicaksono, Dian Agung, and Chrysnanda Dwilaksana. "Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 311.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Kurrohman, T. (2023). Kebijakan Hukum Financial Technology Lending Ilegal dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pamulang Law Review, 6(1), 120–127. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33385