Asas Satu Agama Dalam Sistem Hukum Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35445Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Asas Satu Agama, Perkawinan Indonesia.Abstract
Perkawinan pada dasarnya adalah hak tiap orang. Akan tetapi hukum perkawinan manakah yang akan digunakanapabila pasangan perkawinan beda agama? Hal ini menjadi masalah hukum yang tak pernah tuntas. Aturan hukum agama yang mereka mengharuskan perkawinan dilakukan dengan pasangan beragama yang sama. Tidak bisa diingkari, setiap agama tentu akan mempertahankan kewibawaan ajaran agamanya karena merupakan ajaran Tuhan yang mereka miliki. Definisi yuridis perkawinan dan sahnya perkawinan dalam hukum positif di Indonesia tidak dapat terlepas dari nuansa agamis (Pasal 1 dan 2 Ayat (1) UUP). Putusan hakim yang mengesahkan perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat diberikan di Indonesia menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum perkawinan di Indonesia. Karena keabsahan suatu perkawinan seharusnya ranah agama. Keabsahan perkawinan harus dijabarkan sebagai asas hukum bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia. Peneliltian hukum ini adalah studi pustaka yang bermetode yuridis normatif yang menggunakan undang-undang dan konseptual sebagai pendekatannya. Penelitian menghasilkan bahwa: Penegakan hukum perkawinan di Indonesia terdapat penyimpangan kewenangan hakim dalam putusannya mengesahkan perkawinan beda agama, hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum; dan. Diperlukan adanya asas dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia sebagai landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum khususnya putusan hakim, yaitu Asas Satu Agama.
References
A. Hamid Sarong. (2010) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PeNA, Banda Aceh.Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.Aripin, Jaenal, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Arto, A. Mukti, 2008, Garis Batas Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Penerapan Asas Personalitas Keislaman Sebagai Dasar Penentuan Kekuasaan Pengadilan Agama), di muat dalam Jurnal Varia Pengadilan edisi November 2008.
Faisal, L. (2019). Pencatatan Perkawinan dalam Konsep Negara Hukum Pancasila. Asas, 11(01), 94-100.
Gunawan, E. (2016). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 8(1). Hamami, Taufiq, 2012, Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Pasca Amandemen Ketiga UUD 1945, PT. Tata Nusa, Jakarta.
Harahap, Yahya, 2001, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.
Herawati, F. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Terjadinya Pembatalan Perjanjian Perkawinan (Kasus Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Suami). Brawijaya University.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, Jakarta.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Manan, H. A., & SH, S. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media.
Mardalena Hanifah (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sumatera Law Review, 2 (2), 2620-5904.
Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13).
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam. Kencana. Jakarta.PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Rodliyah, N. (2013). Pencatatan pernikahan dan akta nikah sebagai legalitas pernikahan menurut kompilasi hukum islam. Pranata Hukum, 8(1).
Stefiani, M. (2022). Dispensasi Nikah Pasca Diberlakukanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Zamroni, M. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Media Sahabat Cendekia.
Arto, A. Mukti, 2012, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Erwinsyahbana, T., & Ramlan, R. (2017). Kepastian Hukum Perkawinan Antar Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Borneo Law Review, 1(2), 146-169.
Fitria Agustin (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2 (01), 43-54.
Jefry Mungou, Apologetika Kristen Terhadap Pernikahan Beda Agama, 2019, Sekolah Tinggi Teologi Yestoya, Malang, 2019,
Pua, B., Karamoy, D. N., & Setlight, M. M. (2022). Kedudukan Asas Monogami Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan Diindonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2373-2403.Putusan Mahkamah Agung Nomor: 726K/Sip/1976
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Sri Wahyuni (2014). Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Al- Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. 14 (02).
Tirtawati, G. A., & Savitri, R. D. (2016). Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama yang Dilangsungkan di Luar Wilayah Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(3), 175-195.
Wawan Fransisco, S.H., M.H, 2017, Pancasila Sebagai Landasan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Progresif: Volume XI/No.1/Juni 2017, 1828-1837.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 63.
Rahib Jimmu Gunabhadra, 2014. https://news.republika.co.id/berita/nbzau8/nikah-beda-agama-buddha-harus-seagama-tak-bisa-ditawar-ii , diakses 16 Desember 2022.
Uung Sendana, 2014. https://nasional.tempo.co/read/624059/majelis-khonghucu-tak-setuju-nikah-beda-agama , diakses 16 Desember 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


