Problematika Otonomi Daerah dalam Perkembangan Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35446Keywords:
Otonomi, desentralisasi, pemerintahan, daerahAbstract
Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak tahun 1903 yang terbagi ke dalam 3 (tiga) masa yakni masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Dalam kurun waktu itu, perubahan situasi politik telah mewarnai perubahan prinsip pemberian otonomi kepada daerah. Dari sejak ada sampai sekarang, otonomi daerah di Indonesia mengalami perubahan mengikuti irama, tarik-menarik kewenangan Pusat-Daerah.“Otonomi daerah kadang membesar dan kadang mengecil. Itulah pasang surut otonomi daerah yang telah dan mungkin akan terus berlangsung di NKRI. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.â€
References
Nadir, Sakinah. "Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa." Jurnal Politik Profetik 1.1 (2013).
Priandana, Hernanda Bagus. Keberadaan pajak bumi dan bangunan sebagai pajak pusat dalam era otonomi daerah. Diss. program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009.
Jamal, Fikri. "Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir." Jurnal Hukum 2.1 (2019).
Fauzi, Achmad. "Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik." Spektrum Hukum 16.1 (2019): 119-136.
Thamrin, Azlan. "Politik hukum otonomi daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang kesehatan." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4.1 (2019): 33-51.
Safitri, Sani. "Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia." Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah 5.1 (2016).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


