Problematika Otonomi Daerah dalam Perkembangan Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35446Keywords:
Otonomi, desentralisasi, pemerintahan, daerahAbstract
Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak tahun 1903 yang terbagi ke dalam 3 (tiga) masa yakni masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Dalam kurun waktu itu, perubahan situasi politik telah mewarnai perubahan prinsip pemberian otonomi kepada daerah. Dari sejak ada sampai sekarang, otonomi daerah di Indonesia mengalami perubahan mengikuti irama, tarik-menarik kewenangan Pusat-Daerah.“Otonomi daerah kadang membesar dan kadang mengecil. Itulah pasang surut otonomi daerah yang telah dan mungkin akan terus berlangsung di NKRI. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.â€
References
Nadir, Sakinah. "Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa." Jurnal Politik Profetik 1.1 (2013).
Priandana, Hernanda Bagus. Keberadaan pajak bumi dan bangunan sebagai pajak pusat dalam era otonomi daerah. Diss. program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009.
Jamal, Fikri. "Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir." Jurnal Hukum 2.1 (2019).
Fauzi, Achmad. "Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik." Spektrum Hukum 16.1 (2019): 119-136.
Thamrin, Azlan. "Politik hukum otonomi daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang kesehatan." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4.1 (2019): 33-51.
Safitri, Sani. "Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia." Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah 5.1 (2016).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).