Kesiapan User Usaha Coffe Atas Penggunaan Lagu Dan Musik Untuk Mendukung Pengelolaan Royalti Hak Cipta di Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35447Keywords:
Hak Cipta, Royalti, Lagu dan Musik, Kota Serang.Abstract
Musik merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pengelolaan sebuah usaha kafe, khususnya di Kota Serang. Namun walaupun telah ada pengaturannya, masih banyak usaha coffe yang memutar musik tanpa membayar royalti kepada pencipta. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesiapan user usaha coffe atas penggunaan lagu dan musik di Kota Serang kemudian untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian pengelolaan royalti di Kota Serang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris, dengan pendekatan studi keberlakuan hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa usaha kafe di Kota Serang belum siap memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kurangnya pemahaman pengguna, pengelolaan musik yang melibatkan pemutaran musik tanpa membayar royalti, dan pandangan tentang tanggung jawab pelaku usaha untuk membayar royalti semuanya menunjukkan adanya ketidaksiapan user. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diberikan kendali dan pengaturan terhadap proses penyelesaian pengelolaan royalti di Kota Serang. Besaran royalti yang dibatasi, menurut LMKN, diperuntukkan bagi kafe yang ingin memutar musik.
References
Asmarawati, Tina. Sosiologi Hukum Petasan ditinjau dari Perspektif Hukum dan Kebudayaan. Yogyakarta: Deepublish, 2014.
Djumhana, Muhammad. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Efendi, Joenadi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia, 2016.
Gumay, Hafez. "http://www.antaranews.com." n.d. 2023.
Harini, Ni Made, I Nyoman Putu Budiartha and Desak Gde Dwi Arini. "Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak Cipta Musik dan Lagu dalam Pembayaran Royalti oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia." Jurnal Interpretasi Hukum 2.1 (2021): 91. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3111.89-94.
Ishak, H. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Iswari and Fajrina Melani. "Representasi Pesan Lingkungan dalam Lirik Lagu Surat untuk Tuhan Karya Grup Musik "Kapital" (Analisis Semiotika)." E-Journal Ilmu Komunikasi 1.3 (2014): 254-255. https://ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1804.
Kumalasari, Nuzulia. "Pentingnya Perlindungan KI dalam Eran Globalisasi." Qistie Jurnal Ilmu Hukum 3.3 (2009): 25. http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v3i3.578.
LMKN. Http://www.lmkn.id/faq. n.d. Juli 2022.
Miladiyanto, Sulthon. "Royalti Lagu/Musik untuk Kepentingan Komersial dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagi/Musik." Rechtidee 10.1 (2015): 45. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1136.
Maramis, Rezki Lendi. "Perlindungan Hukum Hak Cipta atas karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti." Lex Privatum 2.2 (2014): 95. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/4537.
Nainggolan, Bernard. Komentar Undang-undang Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2016.
Novella, Rizky Claudya. "Efektifitas Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing untuk Bekerja Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2022 tentang Keimigrasian." Jurnal Hukum Replik 7.2 (2019): 57. http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2938.
Panjaitan, Hulman. "Penggunaan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik dan Akibat Hukumnya." Jurnal Hukum to-ra 1.2 (2015): 113. http://repository.uki.ac.id/id/eprint/1840.
Tommy Hottua Marbun, dkk. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik dalam Bentuk Ringtone pada Telepon Seluler." TRANSPARENCY 1.1 (2013): 2. https://www.neliti.com/publications/14693/perlindungan-hukum-hak-cipta-terhadap-karya-cipta-lagu-dan-musik-dalam-bentuk-ri.
Senewe, Emma Valetina Teresha. "Efektifitas Pengaturan Hukum Hak Cipta dalam Melindungi Karya Senin Tradisional Daerah." Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum 2.2 (2015): 18. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/10661/10249.
Sinaga, Edward James. "Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14.3 (2020): 556. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.553-578.
Sudirman, Lu, Cynthia Putri Guswadi and Hari Sutra Disemadi. "Kajian Hukum Keterkaitan Hak Cipta dengan Penggunaan Desain Grafis Milik Orang Lain secara Gratis di Indonesia." Nusantara:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8.3 (2021): 208. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.
Widyaningtyas, Kezia Regina and Tifani Haura Zahra. "Tinjauan Hak Cipta terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik." Padjajaran Law Review 9.1 (n.d.): 3. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/487
Yanto, Oksidelfa. "Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD)." Yustitia 4.3 (2015): 4. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8706.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).