Pengaturan Hukum Biota Laut Dalam Kawasan Ombo Laut Dalam Perspektif Pluralisme Hukum di Desa Wabula
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35448Keywords:
Biota Laut, Ombo Laut, Masyarakat Hukum Adat, Pluralisme Hukum.Abstract
Ombo Laut yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum socio-legal. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupatan Buton. Adapun waktu penelitian adalah tahun 2023. Hasil analisis data akan diolah melalui aplikasi JASP dan hasilnya dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum biota laut dalam kawasan Ombo Laut dalam perspektif pluralisme hukum telah terakomodir di dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Desa No. 3 Tahun 2006 tentang Aturan Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang Terpadu Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton sedangkan sanksi hukum atas pelanggaran pengelolaan biota laut dalam kawasan ombo diatur beberapa ketentuan hukum yakni a) Subjek pelanggar ; b) Penggunaan alat mancing diatur; c) Terdapat variasi penggunaan sanksi mulai dari sanksi perdata berupa denda dan juga sanksi pidana berupa pidana penjara dan yang terakhir adalah sanksi berupa sanksi adat.
References
Ammas, S. “Implementasi Nilai Luhur Budaya Indonesia Dalam Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Perikanan Berbasis Masyarakat.†JURNAL SIPATOKKONG BPSDM SULSEL, 2020, http://ojs.bpsdmsulsel.id/index.php/sipatokkong/article/view/17.
Bayu Prayudha, Abdullah Salatatalogi. “Baseline Terumbu Karang Daerah Perlindungan Laut Buton.†Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Coremap II-LIPI, 2018.
Bernard L. Tanya. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Genta Publishing, 2013.
Davfid, Leos, et al. “Penerapan Sanksi Hukum Adat Di Kawasan Ombo Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton.†Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, vol. 3, no. 2, 2022, pp. 172–86, https://doi.org/10.55340/jkw.v3i2.770.
Isi, Rusli La. “Dugaan Pencurian Biota Laut.†Butonsatu.Com, 2022, https://butonsatu.com/read/kades-wasuemba-dilapor-di-kejati-sultra-soal-dugaan-pencurian-biota-laut.
La Ode Fitriyadi Nur Sywal, Moh Abdi Suhufan. Ruang Hidup Di Laut Masyarakat Adat Wabula. Destructive Fishing Watch (DFW-Indonesia), 2016.
Lakoy, S. K., and SYVI Goni. “Kearifan Lokal Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pembangunan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Di Kota Bitung.†Agri-Sosioekonomi, 2021, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jisep/article/view/35432.
Malim, Dinna Dayana Laode. “Eksistensi Sara Kadie Dalam Pengaturan Hak Ulayat Laut Kaombo Pada Masyarakat Hukum Adat Wabula Di Kabupaten Buton.†Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2022. Universitas Hasanuddin.
Mustajab, Alan. “Prioritas Perlindungan Key Biodiversity Areas Wabula.†Inanews.Co.Id, 2015, https://www.inanews.co.id/2021/05/prioritas-perlindungan-key-biodiversity-areas-wabula/.
Mustari, Tamar. “Pola Pemanfaatan Sumberdaya Laut Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Wabula, Di Kabupaten Buton.†Simulacra, vol. 2, no. NO. 1 JUNI, 2019, pp. 53–63.
Rahmadi, R. “Hukum Adat Kaombono Tai Di Desa Dongkala Dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.†Jurnal Pendidikan Sejarah, 2020, https://www.ejournal.lppmunidayan.ac.id/index.php/sejarah/article/view/340.
Sardia. “Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Kelautan Secara Terpadu Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan.†Tesis, 2020.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat. Alfabeta Bandung, 2009.
Shidarta, Sulistyowati Irianto &. Metode Penelitian Hukum Konstelasi Dan Refleksi. Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. PT Toko Gunung Agung, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).