Women In Detention : Pemenuhan Hak Kebutuhan Eksklusif Perempuan pada Lapas Kelas IIA Bogor
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35449Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Perempuan, Hak Eksklusif.Abstract
Lembaga Pemasyarakatan sama seperti Lembaga pada umumnya yang mengedepankan fungsi pelayanan bagi warga binaan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Lembaga pemasyarakatan juga wajib mengedepankan hak asasi yang dimiliki setiap individu di dalamnya Karena Warga Binaan Pemasyarakatan atau tahanan merupakan seorang yang direnggut kebebasannya, namun bukan berarti tidak dapat menerima hak seperti manusia lain pada umumnya yang hidup bebas di luar Lapas. Pelanggaran hukum dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun tidak memandang, usia, status ekonomi, dan gender, begitupun perempuan dengan berbagai alasan atau faktor tertentu yang menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kehidupan perempuan di dalam lapas, upaya apa saja yang diberikan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bogor untuk dapat memenuhi hak kelompok rentan dalam hal ini Perempuan yang berkebutuhan eksklusif yang wajib diberikan hak nya dan juga aspek yang mempengaruhi mencakup hak eksklusif narapidana perempuan. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan berpacu pada syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tertuang pada PP Nomor 32 tahun 1999
References
Achmad Hidir, Rr Sri Kartikowati, “Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi Napi Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Riauâ€, Marwah Jurnal Perempuan Agama dan Jender, UIN Sultan Syarif Kasim Riau,Volume 11 Nomor 1 (2012),hlm.1-12.
Baker, Saskia dan Hansje Plagman. 2006. Instrumen Kajian Hak-Hak Kesehatan Perempuan, Humanist Committee on Human Rights (AIM FOR HUMAN RIGHTS)
Citra Adityadewi, “Kajian Yuridis Terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA Semarangâ€, jurnal juristic, Volume 2 Nomor 3 (2021)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Hak-Hak Narapidana, Jakarta: Elsam, 1996.
Muhammad Rijal Fadli (2021). Memahami design Metode Penelitian Kualitatif. Humanika. Vol.21 No.1,hal 35
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-8, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Primawardani, Y. (2017). Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 159– 179.
Sumarauw, Y. (2013). Narapidana Perempuan Dalam Penjara (Suatu Kajian Antropologi Gender). HOLISTIK, Journal Of Social and Culture, 6(11b).
Syawal Abdulajid,Ashar,â€Pemenuhan Hak-Hak Khusus Narapidana Perempuan (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternateâ€, Jurisprudentie,Volume 8 Nomor 1 Juni(2021)
Ticoalu, T. (2013). Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Lex Crimen, 2(2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Wieringa, S. E. (1999). Gender dan Gerakan Perempuan. Jakarta: Garda Budaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).