Penerapan Konsep Hukum Progresif Perdata Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35450Keywords:
Perkara Perdata, Hukum Progresif, Keadilan Substantif.Abstract
Penegakan hukum perdata saat ini sarat akan prosedur dan formal sehingga keadilan yang dicapai hanya keadilan prosedural. Adanya konsep hukum progresif dapat memberi cara pendang baru kepada hakim dalam memutus perkara perdata, sehingga diharapkan putusannya dapat mencapai keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menerpakan konsep hukum progresif pada perkara perdata agar dapar mencapai keadilan substantif yang merupakan keadilan diharapkan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode Doktrinal dengan Pendekatan Koseptual. Untuk dapat mencapai keadilan substantif perlu peran aktif dari para hakim pada saat pemeriksaan perkara perdata. Hakim diharuskan untuk aktif dalam mennggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Adanya konsep hukum progresif menjadikan cara pandang yang baru bagi hakim bahwa dalam memutus perkara perdata tidak harus selalu terpaku pada peraturan perundang-undangaan semata, namun perlu juga akan tetapi juga perlu memperhatikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
References
Arif, M. Yasin Al. 2019. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif.†Undang: Jurnal Hukum 2 (1): 169–92. Https://Doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2010. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata.†Mimbar Hukum 22 (2): 347–59.
Hidayat, Maskur. 2014. “Hukum Perdata Progresif : Perubahan Dan Kesinambungan Penemuan Hukum Di Bidang Hukum Perdata.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 3 (3): 269–80. Https://Doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.269-280.
Junaidi, Dan M. Martindo Merta. 2020. “Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op De Rechtsvordering (R.V) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (Hir) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan.†Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie 13 (1): 60–77.
Poesoko, Herowati. 2015. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.†Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata 1 (2): 215–37. Https://Doi.org/10.36913/jhaper.v1i2.20.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
———. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Ravena, Dey. 2007. “Mencandra Hukum Progresif Dan Peran Penegakan Hukum Di Indonesia.†Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 9 (3): 190–201. Https://Doi.org/10.29313/sh.v9i3.477.
Saputra, Rian. 2019. “Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif.†Wacana Hukum 25 (1): 10–18.
Sarmadi, A Sukris. 2012. “Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum).†Jurnal Dinamika Hukum 12 (2): 331–43.
Sulastri, Sri. 2015. “Penegakan Hukum Dalam Presfektif Keadilan Substansial.†Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 2 (1): 205–13. Https://Doi.org/10.5218/zonodo.1257419.
Suteki, Dan Galang Taufani. 2020. Metodologi Peneliatian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Rajawali Pers.
Suwito, Suwito. 2015. “Putusan Hakim Yang Progresif Dalam Perkara Perdata (Telaah ‘Kasus Pohon Mangga’).†Hasanuddin Law Review 1 (1): 101–13. Https://Doi.org/10.20956/halrev.v1i1.43.
Talli, Abdul Halim. 2014. “Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara.†Al-Daulah 3 (1): 1–15.
Yunanto. 2013. Perjanjian Pra Nikah Dan Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Teori Dan Praktik. Semarang: Cv Madina.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


