Kemandirian Pemerintahan Daerah Sebagai Penerapan Otonomi yang Seluas-Luasnya untuk Mencapai Pemerataan Pembangunan Daerah

Authors

  • Samuel Soewita Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Belly Isnaeni
  • Taopik Saleh
  • Ate Quesyini Ilyas
  • Taufik Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35452

Keywords:

otonomi, daerah, pemerintahan daerah.

Abstract

Pemerintah daerah yang berbentuk Local Self Government berkeinginan untuk melakukan reformasi dan restrukturisasi pemerintahan itu sendiri. Sistem Local Self Government dalam bentuk ini diperlukan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang selaras dengan keadaan daerah. Secara khusus, implementasi kebijakan pemerintah daerah di daerah akan lebih efektif dan efisien jika dikomunikasikan kepada instansi pemerintah pusat terkait. Sebagai upaya untuk mendorong pengembangan kawasan baru, metropolitan, dan kosmopolitan sebagai pusat perdagangan, bisnis, dan industri, penerapan otonomi daerah juga diakui. Kampanye otonomi daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan seperti prakarsa, kreativitas, peran, dan aktivisme masyarakat dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah. Ciri khas daerah otonomi adalah kemampuannya beradaptasi dan berubah, yang setara dengan urusan satu negara.

References

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017

M. Nasroen. Masalah Sekitar Otonomi. J.B. Woeters. Groningan. Jakarta. 1951

Taliziduhu Ndraha, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Supian H dan Indra M.A, Manajemen Strategis Dalam Pembangunan, Multi Grafindo, Pekanbaru, 2005

Taliziduhu Ndraha, Kybernologi Politik & Kybernologi Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Perencanaan Pembanguan Daerah, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 2004

Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2005

Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 8 UUD 1945, UNISKA, Jakarta 1993

Downloads

Published

2023-11-13

How to Cite

Soewita, S., Isnaeni, B., Saleh, T., Quesyini Ilyas, A., & Hidayat, T. (2023). Kemandirian Pemerintahan Daerah Sebagai Penerapan Otonomi yang Seluas-Luasnya untuk Mencapai Pemerataan Pembangunan Daerah. Pamulang Law Review, 6(2), 222–231. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35452