Kemandirian Pemerintahan Daerah Sebagai Penerapan Otonomi yang Seluas-Luasnya untuk Mencapai Pemerataan Pembangunan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35452Keywords:
otonomi, daerah, pemerintahan daerah.Abstract
Pemerintah daerah yang berbentuk Local Self Government berkeinginan untuk melakukan reformasi dan restrukturisasi pemerintahan itu sendiri. Sistem Local Self Government dalam bentuk ini diperlukan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang selaras dengan keadaan daerah. Secara khusus, implementasi kebijakan pemerintah daerah di daerah akan lebih efektif dan efisien jika dikomunikasikan kepada instansi pemerintah pusat terkait. Sebagai upaya untuk mendorong pengembangan kawasan baru, metropolitan, dan kosmopolitan sebagai pusat perdagangan, bisnis, dan industri, penerapan otonomi daerah juga diakui. Kampanye otonomi daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan seperti prakarsa, kreativitas, peran, dan aktivisme masyarakat dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah. Ciri khas daerah otonomi adalah kemampuannya beradaptasi dan berubah, yang setara dengan urusan satu negara.
References
Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017
M. Nasroen. Masalah Sekitar Otonomi. J.B. Woeters. Groningan. Jakarta. 1951
Taliziduhu Ndraha, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Supian H dan Indra M.A, Manajemen Strategis Dalam Pembangunan, Multi Grafindo, Pekanbaru, 2005
Taliziduhu Ndraha, Kybernologi Politik & Kybernologi Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Perencanaan Pembanguan Daerah, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 2004
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2005
Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 8 UUD 1945, UNISKA, Jakarta 1993
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


