Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Authors

  • Serena Ghean Niagara Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Candra Nur Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35453

Keywords:

ketidakadilan, kredit macet, dan jaminan

Abstract

Kredit macet dapat menunda kesempatan bank untuk memperoleh pendapatan bunga maupun menerima kembali hutang pokok. Oleh karena itu, dapat diambil jalan penyelesaian yang terbaik antara bank sebagai kreditur dengan debitur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja Faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit. Apakah prosedur penyelesaian wanprestasi pada Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN.Pya sudah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa adanya itikad baik dari Debitur untuk membayarkan hutang-hutangnya, Debitur dalam keadaan tidak berdaya dikarenakan usaha yang Debitur kelola sedang mengalami pailit, karena kasus covid-19 yang semakin melonjak pada tahun 2020 seharusnya pihak Debitur mendapatkan kesempatan untuk membayarkan hutang-hutangnya dengan cara yaitu: Pihak Debitur dapat meminta penundaan pembayaran hutang kepada pihak Kreditor, Belum adanya dana untuk biaya pengurusan dan pemberesan harta pailit, Meminta untuk penjadwalan kembali mengenai keringanan permasalahannya melalui jalur perdamaian yang telah diatur pada BAB III Bagian Kesatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diatur pada Pasal 222, ayat (2) dan ayat (3).

References

Bandem, I. Wayan, Wayan Wisadnya, and Timoteus Mordan. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang.†Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3.1 (2020).

Baneftar, Frengky. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996: Studi Pada Bank Papua Cabang Biak†Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5.1 (2020).

Dalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).†Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 3.1 (2017).

Djuhaedah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta, (2011).

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, (2009).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, (2008).

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, (2004).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lestari, Chadijah Rizki. “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, (2003)/

Rachmayani, Dewi, and Agus Suwandono. “Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan.†ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1.1 (2017).

Ronald Dwokrin, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum dan Hasil pada Majalah Akreditasi, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, (2003).

Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi, Laksbang Grafika, Yogyakarta, (2014).

R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT Bima Cipta, Bandung, (2008).

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, (2004).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2023-11-13