Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Sertifikat Tanah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35453Keywords:
ketidakadilan, kredit macet, dan jaminanAbstract
Kredit macet dapat menunda kesempatan bank untuk memperoleh pendapatan bunga maupun menerima kembali hutang pokok. Oleh karena itu, dapat diambil jalan penyelesaian yang terbaik antara bank sebagai kreditur dengan debitur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja Faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit. Apakah prosedur penyelesaian wanprestasi pada Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN.Pya sudah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa adanya itikad baik dari Debitur untuk membayarkan hutang-hutangnya, Debitur dalam keadaan tidak berdaya dikarenakan usaha yang Debitur kelola sedang mengalami pailit, karena kasus covid-19 yang semakin melonjak pada tahun 2020 seharusnya pihak Debitur mendapatkan kesempatan untuk membayarkan hutang-hutangnya dengan cara yaitu: Pihak Debitur dapat meminta penundaan pembayaran hutang kepada pihak Kreditor, Belum adanya dana untuk biaya pengurusan dan pemberesan harta pailit, Meminta untuk penjadwalan kembali mengenai keringanan permasalahannya melalui jalur perdamaian yang telah diatur pada BAB III Bagian Kesatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang diatur pada Pasal 222, ayat (2) dan ayat (3).
References
Bandem, I. Wayan, Wayan Wisadnya, and Timoteus Mordan. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang.†Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3.1 (2020).
Baneftar, Frengky. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996: Studi Pada Bank Papua Cabang Biak†Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5.1 (2020).
Dalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).†Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 3.1 (2017).
Djuhaedah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta, (2011).
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, (2009).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, (2008).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, (2004).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lestari, Chadijah Rizki. “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, (2003)/
Rachmayani, Dewi, and Agus Suwandono. “Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan.†ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1.1 (2017).
Ronald Dwokrin, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum dan Hasil pada Majalah Akreditasi, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, (2003).
Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi, Laksbang Grafika, Yogyakarta, (2014).
R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT Bima Cipta, Bandung, (2008).
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, (2004).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).