Efektivitas Konsep Presidential Threshold Dalam Penentuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Kompetisi Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Edi Sofwan Universitas Pamulang
  • Dayandini Hastiti Putri
  • H Muhamad Rezky Pahlawan MP

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35466

Keywords:

presidential threshold, Partai, Pemilihan, Presiden.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan efektivitas penggunaan ambang batas presiden atau presidential threshold dalam pemilihan umum presiden di Indonesia. Setiap negara yang berdaulat dipimpin oleh seorang pemimpin negara untuk menjalankan segala bentuk tugas kenegaraannya. Sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kedadulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Indonesia mengimplementasikan sistem presidensial dalam pemerintahannya dimana pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden terpilih dan bertindak atas nama rakyat sebagaimana bagian dari negara demokrasi. Presiden di Indonesia dipilih oleh rakyat melalui sebuah proses pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan jenis metode Hukum Normatif melalui data kepustakaan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, undang-undang, dan peraturan terkait judul penelitian yang membahas tentang Presidential Threshold. Hasil Penelitian pertama, Dalam proses pencalonan Presiden di Indonesia di usung oleh partai politik menggunakan sistem presidential threshold dimana hanya partai yang memenuhi ambang batas yang boleh mengajukan calon presiden, Presidential threshold yang telah ditetapkan yaitu sebesar 20% dari perolehan kursi di parlemen bagi setiap partai politik. Hasil Penelitian kedua, Ambang batas ini telah membatasi hak berpolitik warga negara Indonesia dan interpretasi dari presidential threshold seharusnya adalah ambang batas untuk keterpilihan presiden bukan untuk pencalonannya, maka dengan demikian telah melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 28D ayat 3.

References

Ghafur, J., & W, A. F. (2019). Presidential Threshold : Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press.

Haris, S. (2016). Koalisi Dalam Sistem Demokrasi Presidensial Indonesia:Faktor Faktor Kerapuhan Koalisi Era Presiden Yudhoyono. Jurnal Penelitian Politik 8.1, -.

Kartawidjaya, P. R. (2004). Sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden. Jakarta: Jakarta KIPP Eropa.

Mas’udah, A. (2020). THE PRESIDENTIAL THRESHOLD AS AN OPEN LEGAL POLICY IN GENERAL ELECTIONS IN INDONESIA. Prophetic Law Review 4, 37-58.

Mausili, D. R. (2019). Presidential Threshold Anomaly in Indonesian Government System. Bappenas Working Papers Vol II No.1, 31-42.

Raditya, I. N. (2019, April 22). Tirto ID. Retrieved from Pilpres 2019 & Sejarah Pemilu Serentak Pertama di Indonesia: https://tirto.id/pilpres-2019-sejarah-pemilu-serentak-pertama-di-indonesia-dmTm

Sabon, M. B. (2019). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Unika Atma Jaya.

Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Sultoni Fikri, B. R. (2022). PROBLEMATIKA KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA. Jurnal Hukum POSITUM Vol.7, No.1, 1-24.

Widianingsih, Y. (2017). DEMOKRASI DAN PEMILU DI INDONESIA : SUATU TINJAUAN DARI ASPEK SEJARAH DAN SOSIOLOGI POLITIK. Jurnal Signal, 1-19.

Downloads

Published

2023-11-13