Efektivitas Konsep Presidential Threshold Dalam Penentuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Kompetisi Pemilihan Umum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i2.35466Keywords:
presidential threshold, Partai, Pemilihan, Presiden.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan efektivitas penggunaan ambang batas presiden atau presidential threshold dalam pemilihan umum presiden di Indonesia. Setiap negara yang berdaulat dipimpin oleh seorang pemimpin negara untuk menjalankan segala bentuk tugas kenegaraannya. Sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kedadulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Indonesia mengimplementasikan sistem presidensial dalam pemerintahannya dimana pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden terpilih dan bertindak atas nama rakyat sebagaimana bagian dari negara demokrasi. Presiden di Indonesia dipilih oleh rakyat melalui sebuah proses pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan jenis metode Hukum Normatif melalui data kepustakaan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, undang-undang, dan peraturan terkait judul penelitian yang membahas tentang Presidential Threshold. Hasil Penelitian pertama, Dalam proses pencalonan Presiden di Indonesia di usung oleh partai politik menggunakan sistem presidential threshold dimana hanya partai yang memenuhi ambang batas yang boleh mengajukan calon presiden, Presidential threshold yang telah ditetapkan yaitu sebesar 20% dari perolehan kursi di parlemen bagi setiap partai politik. Hasil Penelitian kedua, Ambang batas ini telah membatasi hak berpolitik warga negara Indonesia dan interpretasi dari presidential threshold seharusnya adalah ambang batas untuk keterpilihan presiden bukan untuk pencalonannya, maka dengan demikian telah melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 28D ayat 3.
References
Ghafur, J., & W, A. F. (2019). Presidential Threshold : Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press.
Haris, S. (2016). Koalisi Dalam Sistem Demokrasi Presidensial Indonesia:Faktor Faktor Kerapuhan Koalisi Era Presiden Yudhoyono. Jurnal Penelitian Politik 8.1, -.
Kartawidjaya, P. R. (2004). Sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden. Jakarta: Jakarta KIPP Eropa.
Mas’udah, A. (2020). THE PRESIDENTIAL THRESHOLD AS AN OPEN LEGAL POLICY IN GENERAL ELECTIONS IN INDONESIA. Prophetic Law Review 4, 37-58.
Mausili, D. R. (2019). Presidential Threshold Anomaly in Indonesian Government System. Bappenas Working Papers Vol II No.1, 31-42.
Raditya, I. N. (2019, April 22). Tirto ID. Retrieved from Pilpres 2019 & Sejarah Pemilu Serentak Pertama di Indonesia: https://tirto.id/pilpres-2019-sejarah-pemilu-serentak-pertama-di-indonesia-dmTm
Sabon, M. B. (2019). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Unika Atma Jaya.
Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Sultoni Fikri, B. R. (2022). PROBLEMATIKA KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA. Jurnal Hukum POSITUM Vol.7, No.1, 1-24.
Widianingsih, Y. (2017). DEMOKRASI DAN PEMILU DI INDONESIA : SUATU TINJAUAN DARI ASPEK SEJARAH DAN SOSIOLOGI POLITIK. Jurnal Signal, 1-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


