Penyelesian Sengketa Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Antara Pembeli Dengan Ahli Waris Secara Litigasi Sebagai Jalan Mendapatkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43281Keywords:
Land, Dispute, CourtAbstract
Land disputes never subside, and in fact tend to continue to increase in both intensity and completeness, as access to obtain and own land becomes increasingly difficult. Disputed land issues include land objects, boundaries, area, land status, subject surroundings, rights containing, transfer of rights and so on. One way to resolve land disputes is generally through the courts (litigation). This route is used if the parties feel that their rights have been disturbed and have caused harm, then the person who feels their rights have been harmed can file a lawsuit in court in accordance with applicable procedures. A lawsuit before the court always contains elements of a plaintiff or plaintiffs, a defendant and a co-defendant or co-defendants. The method of settlement through the court is regulated in the Civil Procedure Law (Burgerlijk Procesrecht, Civil Law of Procedure). It is hoped that with the existence of civil procedural law, parties to a dispute can restore their rights that have been harmed by other parties through a court that provides a sense of legal certainty.
References
Romana, Prancisca et al., “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait Di Pengadilan Negeri Di Surakarta ),” Jurnal Repertorium II, No. 2 (2015): 117– 125.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008
Suhendi, Hedi. Fiqih Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo, 2002
R. Subekti. Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995
Achmad Ichsan. Dunia Usaha Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta, 1986
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaranya, Jakarta, Sinar Grafika, 2006
Wahid, Abdul et. Al. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata,” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, No. 2 (2019): 205–19, https://doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.5372.
Supramono, Gatot. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung, Alumni, 1993
Limbong Benhard. Konflik Pertanahan, Jakarta, Margaretha Pustaka, 2011
Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung, Alumni, 1999
Harsono, Boedi. Sengketa-Sengketa Tanah serta Penanggulangannya, Jakarta, Djambatan. 2005
Cici Fajar Novita, “Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta Ppat (Wilayah Kecamatan Tinombo),” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 5 (2014), http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/vie w/5773/4536.
Saleh, K. Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982
Santoso. Urip. Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana, 2015
Noviyanti. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Surabaya: Skripsi Universitas Wijaya Putra Surabaya, 2015
I Made Udiana. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar, Udayana University Prress, 2016
Supramono, Gatot. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung, Alumni, 1993
Prodjodikuro, Wirjono. Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Djakarta. Penerbit Sumur Bandung, 1977
Adji, Oemar Seno, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta, Erlangga, 1980
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).