Analisis Yuridis Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43283Keywords:
Arrest, Wrongful Arrest, CompensationAbstract
In a criminal case, there are investigation and investigative procedures carried out by the competent authorities in accordance with the oldest procedures in the provisions regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). Arrests carried out by investigators are a form of special permission granted by law but this does not mean they can be carried out arbitrarily. Arrest is a very important legal process because it will affect the next stages of the legal process. Therefore, arrests must be carried out carefully, carefully and carefully by investigators. In Indonesia, several cases of victims of wrongful arrest often occur due to errors or negligence in the investigation and investigation process which are not in accordance with existing procedures or statutory regulations. This results in victims of wrongful arrest suffering both physically, psychologically and materially and receiving negative stigma from the public who knows about this. Mistakes in the arrest process have quite big consequences because if these mistakes are not immediately corrected they will continue in the following stages. If an error occurs in this process before the case is decided by the court, the suspect or his family can file a pre-trial hearing regarding the illegality of the arrest and can at the same time demand compensation.
References
Anton Tabah, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Darwan, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2002
Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988
Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Fadli Andi Natsif, Kejahatan HAM (Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional), Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006
Andrian Umbu Sunga, “Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian”, Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016
Ali, Mahrus, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana”,Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.2 Vol.14, 2007
Bambang Sutiyoso, Perkembangan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Jurnal Media Hukum Vol. 15 No. 1, Juni 2008
Dzikriyah, Wajihatut, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Status Tersangka Dalam Putusan Pra Peradilan”, Jurnal Kertha Wicara, Vol.4, No.3, 2015
Hafid Purnama, “Pemahaman penyidik Terkait dengan Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap”, (Skripsi S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2015
Rahman Syamsuddin, Hukum Acara Pidana Dalam Integritas Keilmuan, Alauddin University Press, Makasar, 2013
Stephen Schafer, The Victim and Criminal, Random House, New York,1968
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinspis dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diakses melalui https://www.jpnn.com/news/mau-nggak-densus-88-minta-maaf- ke-korban-salah-tangkap
http://kartikanews.com/apa-itu-penangkapan/
http://news.detik.com/berita/2873444/krisbayudi-disiksa-dandipenjara-tanpa-dosa-ganti-rugi-rp-1-juta-belum-cair pkl 13.08 wib, sabtu, 24 feb 2018
https://m.liputan6.com/news/read/2374712/3-kisah-pahit-korban-salah-tangkap
https://icjr.or.id/pasca-pp-no-92-tahun-2015-tentang-ganti-rugi-korban-salah- tangkap-peradilan-sesat-menteri-keuangan-harus-segera-keluarkan-aturan-teknis-tentang-pembayaran-ganti-rugi/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).