Analisis Yuridis Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Authors

  • Supiyati Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43283

Keywords:

Arrest, Wrongful Arrest, Compensation

Abstract

In a criminal case, there are investigation and investigative procedures carried out by the competent authorities in accordance with the oldest procedures in the provisions regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). Arrests carried out by investigators are a form of special permission granted by law but this does not mean they can be carried out arbitrarily. Arrest is a very important legal process because it will affect the next stages of the legal process. Therefore, arrests must be carried out carefully, carefully and carefully by investigators. In Indonesia, several cases of victims of wrongful arrest often occur due to errors or negligence in the investigation and investigation process which are not in accordance with existing procedures or statutory regulations. This results in victims of wrongful arrest suffering both physically, psychologically and materially and receiving negative stigma from the public who knows about this. Mistakes in the arrest process have quite big consequences because if these mistakes are not immediately corrected they will continue in the following stages. If an error occurs in this process before the case is decided by the court, the suspect or his family can file a pre-trial hearing regarding the illegality of the arrest and can at the same time demand compensation.

References

Anton Tabah, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991

Darwan, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2002

Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta, 2007

Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988

Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Fadli Andi Natsif, Kejahatan HAM (Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional), Rajawali Pers, Jakarta, 2016

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006

Andrian Umbu Sunga, “Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian”, Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016

Ali, Mahrus, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana”,Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.2 Vol.14, 2007

Bambang Sutiyoso, Perkembangan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Jurnal Media Hukum Vol. 15 No. 1, Juni 2008

Dzikriyah, Wajihatut, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Status Tersangka Dalam Putusan Pra Peradilan”, Jurnal Kertha Wicara, Vol.4, No.3, 2015

Hafid Purnama, “Pemahaman penyidik Terkait dengan Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap”, (Skripsi S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2015

Rahman Syamsuddin, Hukum Acara Pidana Dalam Integritas Keilmuan, Alauddin University Press, Makasar, 2013

Stephen Schafer, The Victim and Criminal, Random House, New York,1968

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinspis dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Diakses melalui https://www.jpnn.com/news/mau-nggak-densus-88-minta-maaf- ke-korban-salah-tangkap

http://kartikanews.com/apa-itu-penangkapan/

http://news.detik.com/berita/2873444/krisbayudi-disiksa-dandipenjara-tanpa-dosa-ganti-rugi-rp-1-juta-belum-cair pkl 13.08 wib, sabtu, 24 feb 2018

https://m.liputan6.com/news/read/2374712/3-kisah-pahit-korban-salah-tangkap

https://icjr.or.id/pasca-pp-no-92-tahun-2015-tentang-ganti-rugi-korban-salah- tangkap-peradilan-sesat-menteri-keuangan-harus-segera-keluarkan-aturan-teknis-tentang-pembayaran-ganti-rugi/

Published

2024-08-23

How to Cite

Supiyati. (2024). Analisis Yuridis Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Pamulang Law Review, 7(1), 53–64. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43283