Teori Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43284Keywords:
bankruptcy, postponement of debt payment obligations, debt, simple proofAbstract
In cases of bankruptcy and postponement of debt payment obligations (PKPU), cases are often filed repeatedly because the provisions of Article 1917 of the Civil Code or the principle of nebis in idem have been excluded in Law Number 37 of 2004 and in cases of bankruptcy and postponement of debt payment obligations adheres to a simple proof system, namely the fact of two or more creditors and the fact that the debt is overdue and unpaid. Therefore, the method of approach used in this research will refer to the approach to regulations and to cases that are filed repeatedly with the data processing process using qualitative data processing methods to process data that is narrative or text with a deductive model, namely combining theories related to the subject matter of this research and looking at the facts that occur in the world of law enforcement, especially in cases of Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, so that a result can be obtained regarding the effectiveness of the application of simple proof in ensuring the upholding of the principle of legal certainty.
References
Ali, Achmad “Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata”, Jakarta: KENCANA, 2012.
Amin, Rahman “Hukum Pembuktian”, Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2020.
Anatami, Darwis “Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan”, Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2021.
Andani, Devi dan Wiwin Budi Pratiwi, “Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, JH Ius Quia Iustum, 28.3,(2021):635-656.
Anugraha, Viqi dan Adlin Budhiawan, “Prinsip Pembuktian Sederhana Sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jounal of Education Research, 4.2,(2023):742-751.
Black, Henry Campbell “Black’s Law Dictionary”, United States of America: West Publishing Co, 1991.
Harahap, M. Yahya “Hukum Acara Perdata”, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Juanda, Enju “Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia”, Galuh Justisi, 4.1,(2016):27-46.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembetukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang.
Makmur, Syafrudin “Penerapan Undang-Undang Kepailitian Dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha”, AJUDIKASI, 2.1,(2018):97-115.
NEE, Berbincang dengan Elijana, Sesepuh Hakim Niaga, Hukum Online.com, publikasi 16 Mar 2017, ditelusuri 13 Nov 2022. <https://www.hukumonline.com/berita/a/berbincang-dengan-elijana--sesepuh-hakim-niaga-lt58ca00758eb6b/>
Nugroho, Susanti Adi “Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya”, Jakarta: Kencana, 2018.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 13 Februari 2018.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN. Niaga. Jkt.Pst tertanggal 03 Maret 2021.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 18 Mei 2018.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2013/ PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 16 September 2013.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 162/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 30 November 2018.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 211/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal 19 Agustus 2020.
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 419/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal 12 Januari 2021.
Riawati, Ritri et al. “Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan”, ZAAKEN, 2.3, (2021):392-408.
Rismadewi, Avina dan Anak Agung Sri Utari “Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan”, Kertha Semaya, 3.3,(2015).
Sa’adah, Nur “Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis”, Pamulang Law Review, 1.2, (2018):37-50.
Shubhan, M. Hadi “Hukum Kepailitan”, Jakarta: KENCANA, 2008.
Staatsblad 1905 Nomor 217 dan Staatsblaad 1906 Nomor 348 tentang Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepalilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Wijayanta, Tata “Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Baru”, Mimbar Hukum, 22.2, (2010):330-331.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).