Keabsahan Penyidikan Atas Putusan Praperadilan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43285Keywords:
Law Enforcement, Pretrial, Legal RemediesAbstract
Law enforcement is a system that includes harmony between values and rules and real human behavior. Pretrial is a part of the district court which carries out a supervisory function, especially in cases of coercive efforts against suspects by investigators or public summons. The supervision referred to is supervising how a law enforcement officer exercises the authority vested in him in accordance with the provisions of existing laws and regulations, so that law enforcement officers do not exercise arbitrarily. Legal efforts in the criminal process can be said to be part of the law enforcement process. This can be understood because in essence legal action is also an effort to realize the idea of achieving justice or legal certainty.
References
Raymond Orlando Parasian Simanjuntak Diah Gustiniati, Rini Fathonah, 2017, Penegakan Hukum Oleh Penyidik Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Janin Di Bandar Lampung, vol.5, No.4.
Ratna Nurul Afifah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1986
Barda Nawai Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2003
Ratna Nurul Alfiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili, LN tahun 1981 Nomor 76 dan TLN Nomor 3209.
Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugantan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Bandung: Mandar Maju, 2003
Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1973
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan keenam, Jakarta: PT.Penerbit Balai Buku Ichtiar, 1959
O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: Alumni, 2006
Darwan Prints, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Jakarta: Djambatan-YLBH, 1989
Ratna Nurul Alfiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: Akademika Presindo, 1986
Sri Hartini, 2010, Kajian Tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pada Era Reformais, Vol 7, No.4.
BPHN, Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta: BPHN, 2011
Indriyanto Seno Adji, Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
Riduan Syahrani, Beberapa hal Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni, 1983
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).