Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam kesepakatan Perjanjian Jual Beli Secara Lisan Menurut Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43286Keywords:
Sale and Purchase, Agreement, CivilAbstract
Buying and selling is a common form of transaction that is often carried out by people. Usually, a sale and purchase agreement is made verbally or in writing based on the agreement of the parties (seller and buyer). Talking about buying and selling transactions, it cannot be separated from the basic concept of agreement as contained in Article 1313 of the Civil Code which confirms that an agreement is an act by which one or more people bind themselves to one or more other people. The provisions governing agreements are contained in Book III of the Civil Code, which has an open nature, meaning that its provisions can be set aside, so that they only function to regulate. The open nature of the Civil Code is reflected in Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code which contains the principle of Freedom of Contract, meaning that every person is free to determine the form, type and content of the agreement. The agreement does not conflict with applicable laws and regulations, decency and submission in general. Therefore, every legal act, whether written or unwritten, must contain an element of justice for the parties entering into an agreement which will give rise to an agreement.
References
Artadi, I Ketut dan Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara. Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar-Bali: Udayana University Press, 2010.
Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Bina Cipta, 1987
C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat, 1991
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. Ke-4. Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1987
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian, cet VII. Jakarta: Sumur Bandung, 1973.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2001.
Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.
Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni, 2006.
Gostan Adhi Harahap. 2015. “Beberapa BatasanAsas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian Menurut KUH Perdata”. DUNIA ILMU.Vol.1, No. 1. Medan : CV. Way Grafika
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
Pasal 1320 KUHPerdata: Berikut Syarat Sah Perjanjian/Kontrak. Diakses dari https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pasal-1320-kuh-perdata-syarat-sah-perjanjian-kontrak.html. Pada tanggal 19 Januari 2024. Pukul 13:34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).