Pancasila Sebagai Dasar Pembentukan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44755Keywords:
Pancasila, Nilai-Nilai Dasar, HukumAbstract
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai dasar dan puncak budaya bangsa yang dirumuskan dan ditetapkan melalui pemikiran para tokoh bangsa sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Pancasila merupakan seperangkat nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai moral yang menjadi dasar moral bagi tertib hukum Indonesia. Pembentukan hukum nasional merupakan konsekuensi untuk mewujudkan tatanan kemerdekaan. Oleh karena itu merupakan kebutuhan bangsa Indonesia untuk mengkonstruksikan hukum nasionalnya itu atas dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional. Pancasila memiliki tiga dimensi yaitu dimensi moral etis, ideologis/politis dan yuridis. Ketiga dimensi ini disebut trias imperatif Pancasila. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhahan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma, dan sumber nilai. Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertip hukum di indonesia termaktub undang- undang dasar 1945
References
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010,
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media, 2014
TAP MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. TAP MPR-RI No.V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan-Ketetapan MPR-RI. TAP MPR No. IX/MPR/1978 Tentang Perlunya Penyempurnaan Yang Termaktub Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No: V/MPR/1973.
Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru, 1979
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997
Atmasasmita, R. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media. BPHN. 2012. Pola Pikir dan Kerangka Sistem HukumNasional Serta UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Jakarta: BPHN. 2013.
Sekretariat Jendereal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: MPR RI, 2020
Hartono, S. Tata Cara Pembentukan Hukum Perundang-undangan. Jakarta: BPHN Cet 3, 2012.
Notonogoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, kumpulan tiga uraian pokok- pokok persoalan tentang Pancasila, Cet kelima, Jakarta: Bina Akasara, 1983,
Attamimi, A, Hamid S, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara; suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Desertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990,
Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2004
Crisan, Julia, The principles of legality“nullum crimen, nulla poena sine lege” and their role, Effectius Newsletter, Issue 5, France, 2010.
Arief Hidayat, Empat Kaidah Penuntun, Materi Kuliah Politik Hukum yang disampaikan pada perkuliahan Program Magister Ilmu Hukum Undip 2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


