Pancasila Sebagai Dasar Pembentukan Hukum Nasional

Authors

  • Endang Prastini Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44755

Keywords:

Pancasila, Nilai-Nilai Dasar, Hukum

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai dasar dan puncak budaya bangsa yang dirumuskan dan ditetapkan melalui pemikiran para tokoh bangsa sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Pancasila merupakan seperangkat nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai moral yang menjadi dasar moral bagi tertib hukum Indonesia. Pembentukan hukum nasional merupakan konsekuensi untuk mewujudkan tatanan kemerdekaan. Oleh karena itu merupakan kebutuhan bangsa Indonesia untuk mengkonstruksikan hukum nasionalnya itu atas dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional. Pancasila memiliki tiga dimensi yaitu dimensi moral etis, ideologis/politis dan yuridis. Ketiga dimensi ini disebut trias imperatif Pancasila. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhahan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma, dan sumber nilai. Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertip hukum di indonesia termaktub undang- undang dasar 1945

References

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010,

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media, 2014

TAP MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. TAP MPR-RI No.V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan-Ketetapan MPR-RI. TAP MPR No. IX/MPR/1978 Tentang Perlunya Penyempurnaan Yang Termaktub Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No: V/MPR/1973.

Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru, 1979

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997

Atmasasmita, R. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media. BPHN. 2012. Pola Pikir dan Kerangka Sistem HukumNasional Serta UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Jakarta: BPHN. 2013.

Sekretariat Jendereal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: MPR RI, 2020

Hartono, S. Tata Cara Pembentukan Hukum Perundang-undangan. Jakarta: BPHN Cet 3, 2012.

Notonogoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, kumpulan tiga uraian pokok- pokok persoalan tentang Pancasila, Cet kelima, Jakarta: Bina Akasara, 1983,

Attamimi, A, Hamid S, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara; suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Desertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990,

Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2004

Crisan, Julia, The principles of legality“nullum crimen, nulla poena sine lege” and their role, Effectius Newsletter, Issue 5, France, 2010.

Arief Hidayat, Empat Kaidah Penuntun, Materi Kuliah Politik Hukum yang disampaikan pada perkuliahan Program Magister Ilmu Hukum Undip 2011

Published

2024-11-14

How to Cite

Prastini, E. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Pembentukan Hukum Nasional. Pamulang Law Review, 7(2), 141–151. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44755