Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Perampasan Aset Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44756Keywords:
Korporasi, Pencucian Uang, AsetAbstract
Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan istilah Money Laundering sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau dirumuskan oleh suatu negara sebagai unlawfull actifity, yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang dikemudian dilakukan proses pencucian. Pada praktiknya, tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. Proses pencucian uang, selalu memiliki koneksi dengan penyedia jasa keuangan. Pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat, serta dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara dan secara ekonomi tidak menguntungkan Negara. Tindakan merampas aset dalam penanganan pencucian uang sangat penting karena perspektif penegakan hukumnya menggunakan pendekatan yang dikenal sebagai "follow the money" untuk menemukan peredaran uang yang terkait dengan kejahatan atau pelanggaran hukum.
References
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: Softmedia, 2010
Etty Utju R. Koesoemahatmadja, Hukum Korporasi Penegakan Hukum terhadap Pelaku conomic Crimes dan Perlindungan Abuse of Power, Bogor: Ghalia Indonesia, 201
Ivan Yustiavandana, Arman Nefi danAdiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang Dipasar Modal, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Barbara Vettori, Tough on Criminal Weakth Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU, Doordrecht: Springer, 2006
David Scoott Romantz, Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of Right and The Judicial Response: The Guilt of The Res, 28th Suffolk University Law Review, 1994
Ramelan (Penys.), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2012
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi , Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Allens Arthur Robinson, Corporate Culture As A Basis for The Criminal Liability of Corporations, prepared for the UN Special Representative of the Secretary General on Human Rights and Business, February 2008.
Anthony O Nwator, Corporate Criminal Responsibility: A Comparative Analysis, Journal African Law, Volume 57, Issue 01, April 2013
A Pinto QC dan M Evans, Corporate Criminal Liability, Edisi kedua, Sweet & Maxwell, 2008
Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980
Muladi dan Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media, 2010
Roeslan Saleh, Tindak-Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, 1984
Elvina Kumala Bintang, Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Lex Crimen, Vol. Ii. 2013
Eva Syahfitri Nasution,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, Vol. 8 No. 2, 2015
Yudi Kristina, Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Perspektif Hukum Prgresif, Yogyakarta: Thafa Media, 2015
Yusuf Sofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, 2002
Sudarto dan Hari Purwadi, Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol V No. 1 (Januari-Juni 2017)
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Nanda Narendra Putra, “Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal”, Hukumonline.com, 24 Mei 2017, diakses pada 3 November 2017, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59251bbd52796/inon-conviction-based-asset-forfeiture-i-untukburu-aset-pelaku-investasi-ilegal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


