Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Perampasan Aset Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Usman Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila
  • Agus Surono Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44756

Keywords:

Korporasi, Pencucian Uang, Aset

Abstract

Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan istilah Money Laundering sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan  ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau dirumuskan oleh suatu negara sebagai unlawfull actifity, yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang dikemudian dilakukan proses pencucian. Pada praktiknya, tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. Proses pencucian uang, selalu memiliki koneksi dengan penyedia jasa keuangan. Pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat, serta dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara dan secara ekonomi tidak menguntungkan Negara. Tindakan merampas aset dalam penanganan pencucian uang sangat penting karena perspektif penegakan hukumnya menggunakan pendekatan yang dikenal sebagai "follow the money" untuk menemukan peredaran uang yang terkait dengan kejahatan atau pelanggaran hukum.

References

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: Softmedia, 2010

Etty Utju R. Koesoemahatmadja, Hukum Korporasi Penegakan Hukum terhadap Pelaku conomic Crimes dan Perlindungan Abuse of Power, Bogor: Ghalia Indonesia, 201

Ivan Yustiavandana, Arman Nefi danAdiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang Dipasar Modal, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Barbara Vettori, Tough on Criminal Weakth Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU, Doordrecht: Springer, 2006

David Scoott Romantz, Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of Right and The Judicial Response: The Guilt of The Res, 28th Suffolk University Law Review, 1994

Ramelan (Penys.), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2012

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi , Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Allens Arthur Robinson, Corporate Culture As A Basis for The Criminal Liability of Corporations, prepared for the UN Special Representative of the Secretary General on Human Rights and Business, February 2008.

Anthony O Nwator, Corporate Criminal Responsibility: A Comparative Analysis, Journal African Law, Volume 57, Issue 01, April 2013

A Pinto QC dan M Evans, Corporate Criminal Liability, Edisi kedua, Sweet & Maxwell, 2008

Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980

Muladi dan Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media, 2010

Roeslan Saleh, Tindak-Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, 1984

Elvina Kumala Bintang, Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Lex Crimen, Vol. Ii. 2013

Eva Syahfitri Nasution,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, Vol. 8 No. 2, 2015

Yudi Kristina, Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Perspektif Hukum Prgresif, Yogyakarta: Thafa Media, 2015

Yusuf Sofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, 2002

Sudarto dan Hari Purwadi, Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol V No. 1 (Januari-Juni 2017)

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Nanda Narendra Putra, “Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal”, Hukumonline.com, 24 Mei 2017, diakses pada 3 November 2017, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59251bbd52796/inon-conviction-based-asset-forfeiture-i-untukburu-aset-pelaku-investasi-ilegal

Published

2024-11-14

How to Cite

Usman, & Surono, A. (2024). Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Perampasan Aset Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Pamulang Law Review, 7(2), 152–166. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44756