Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau dari Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44758Keywords:
Perlindungan Hukum, Perbankan, Rahasia BankAbstract
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinva penyalagunaan terhadap keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah dan bagaimana akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 1 Angka 28 terkait rahasia bank. Metode yang dipakai dalam penulisan ini ialah dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank ialah pembuatan peraturan baru, pelaksanaan peraturan yang ada, perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito, memperketat perizinan bank, memperketat peraturan dibidang kegiatan bank, memperketat pengawasan bank. Dan akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perbankan, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif
References
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Asikin, Amiruddin dan H. Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Dewi Fitri, Tinjauan Hukum Terhadap Prinsip Rahasia Bank Dikaitkan Dengan Sistem Perbankan di Indonesia, FH-USU, Medan, 2004.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet I, Kencana, Jakarta, 2005.
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.
Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
Rani Sri Agustina, Rahasia Bank, Keni Media, Bandung, 2016.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Cetakan kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia (simpanan jasa dan kredit), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cet I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Gabriel C. Singson, Law and Jurisprudence on Secrecy of Bank Deposits, Ateneo Law Journal, Vol. 46, 2001.
John Bert Christian, Bismar Nasution dan Suhaidi, Mahmul Siregar, Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank, USU Law Journal, Vol.4, No.4, 2016.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Edisi No. 1 Vol. 2, 2014.
Tarsisius Murwadji, Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2015.
Tumpak Hasiholan Manurung, Maryati Bachtiar dan Dasrol, Analisis Yuridis Mengenai Bentuk Perlindungan Rahasia Bank dan Sanksi terhadap Pelanggaran Rahasia Bank, JOM Fakultas Hukum, Volume II, Nomor 2, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).