Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau dari Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44758Keywords:
Perlindungan Hukum, Perbankan, Rahasia BankAbstract
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinva penyalagunaan terhadap keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah dan bagaimana akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 1 Angka 28 terkait rahasia bank. Metode yang dipakai dalam penulisan ini ialah dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank ialah pembuatan peraturan baru, pelaksanaan peraturan yang ada, perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito, memperketat perizinan bank, memperketat peraturan dibidang kegiatan bank, memperketat pengawasan bank. Dan akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perbankan, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif
References
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Asikin, Amiruddin dan H. Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Dewi Fitri, Tinjauan Hukum Terhadap Prinsip Rahasia Bank Dikaitkan Dengan Sistem Perbankan di Indonesia, FH-USU, Medan, 2004.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet I, Kencana, Jakarta, 2005.
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.
Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
Rani Sri Agustina, Rahasia Bank, Keni Media, Bandung, 2016.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Cetakan kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia (simpanan jasa dan kredit), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cet I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Gabriel C. Singson, Law and Jurisprudence on Secrecy of Bank Deposits, Ateneo Law Journal, Vol. 46, 2001.
John Bert Christian, Bismar Nasution dan Suhaidi, Mahmul Siregar, Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank, USU Law Journal, Vol.4, No.4, 2016.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Edisi No. 1 Vol. 2, 2014.
Tarsisius Murwadji, Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2015.
Tumpak Hasiholan Manurung, Maryati Bachtiar dan Dasrol, Analisis Yuridis Mengenai Bentuk Perlindungan Rahasia Bank dan Sanksi terhadap Pelanggaran Rahasia Bank, JOM Fakultas Hukum, Volume II, Nomor 2, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


