Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44759Keywords:
Perdagangan orang, Kebijakan hukum, Studi komparatifAbstract
Penelitian ini menyoroti tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam kesejahteraan sosial. Kejahatan ini memanfaatkan manusia sebagai komoditas untuk kepentingan ekonomi, seksual, atau tujuan lain melalui kekerasan, penipuan, atau paksaan. Tindak pidana ini diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007. Penulis tertarik untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia. Indonesia berperan tidak hanya sebagai negara pengirim atau penerima, tetapi juga sebagai negara transit dalam perdagangan orang. Perempuan dan anak-anak menjadi korban utama kejahatan ini, yang telah lama menjadi perhatian masyarakat internasional. Beberapa konvensi internasional yang terkait, seperti Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 dan Convention on the Rights of the Child tahun 1989, menyoroti isu ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kedua negara menghadapi tantangan yang kompleks dalam memerangi perdagangan orang. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah legislatif dan regulatif telah diambil, masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan yang efektif, termasuk koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta perubahan sosial dan teknologi. Melalui analisis komparatif, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kebijakan hukum di masa depan, dengan menekankan pentingnya kerjasama internasional, investasi dalam sumber daya dan pelatihan, serta adaptasi kebijakan terhadap dinamika perdagangan orang yang terus berkembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang dan menciptakan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di kedua negara
References
Abdurrakhman Alhakim, Ampuan Situmeang, dan Jeannette Andhini Nurrulia Mashita. 2023. “Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9 (3): 322–38. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.263.
Alhakim, Abdurrakhman. 2022. “INTEGRAL APPROACH TO CULTURAL REFORM: AN INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM.” Legal Spirit 6 (1): 1–8.
———. 2023. “THE IDEAS OF RECHTERLIJK PARDON AS A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH: FROM VENGEANCE TO RECOVERY.” Ganesha Law Review 1 (1): 1–12.
Alhakim, Abdurrakhman, Emiliya Febriyani, Winsherly Tan, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk. 2024. “Revisiting Indonesian Legal Framework for Juvenile Justice: Ensuring Procedural Rights for Assault Offenders.” International Journal of Law Reconstruction 8 (1): 56–75. https://doi.org/10.26532/ijlr.v8i1.36261.
Alhakim, Abdurrakhman, dan Wilda Lim. 2021. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGANDI INDONESIA: KAJIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Maleo Law 5 (2): 13–25. https://doi.org/10.56338/mlj.v5i1.1465.
Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. 2019. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1 (3): 322–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.
Anastasia, Revy, Hasudungan Sinaga, dan Erna Amaliah. 2024. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Eksploitasi Tenaga Kerja (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.Tim).” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2 (3): 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.571.
Aura Ratrika, dan Jun Justinar. 2024. “PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL INDONESIA KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI MALAYSIA MENURUT PROTOKOL PALERMO TAHUN 2000.” Reformasi Hukum Trisakti 6 (1): 399–408. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19478.
Awaliyah, Desy. 2023. “Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Kota Batam (Studi Kasus pada Polresta Barelang).” Universitas Putera Batam.
Bondi, Adi Papa Jefrianto, Emanuel Brianto Aradoni, dan Yohanes Arman. 2023. “Penguatan Kebikjasanaan Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Lintas Negara.” Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline 1 (6): 748–57. https://doi.org/10.5281/zenodo.8149032.
Dabukke, Stefanny Margaretha. 2024. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.” Universitas Lampung.
Dewi, Ayu Efrita, Dea Ayu Putri, dan Elvira Clarista Faiqah. 2023. “Kerangka Hukum Pada Upaya Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kalimantan Tengah).” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1 (4): 117–22. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i4.422.
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, dan Fariz Farrih Izadi. 2023. “Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112.
Djohan, Naufal Hasanuddin. 2023. “Menemukenali Efektivitas Penghapusan Perdagangan Orang dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum untuk Perempuan di Indonesia.” Progressive Law and Society 1 (1): 1–13.
Fadli, Maulana Arif. 2017. “Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Studi Komparatif Tentang Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Dan Malaysia” 1 (1): 93–102.
Firdaus, Muhammad Iqbal, dan Frans Simangunsong. 2023. “Perlindungan Hukum Kepada Pekerja Migran Yang Mengalami Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3 (1): 468–81. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.194.
Hidayah, Ardiana. 2023. “Aspek-Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 5 (1). https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7967.
Islam, Fajar Dimas Nur, Galang Vergiawan, dan Fedro Hans Nobuala Zaluchu. 2024. “Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia: Tinjauan terhadap Kebijakan dan Kinerja Pemerintah.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7 (2): 1961–71. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3332.
Kartini, Evida, dan Meidi Kosandi. 2020. “Masalah Identifikasi dan Karakteristik Perdagangan Orang di Kalimantan Barat (Identification Problems and Characteristics of Trafficking in Persons in West Kalimantan).” Jurnal HAM 11 (3): 333.
Kusnadi, Sekaring Ayumeida, Andy Usmina Wijaya, dan Fifin Dwi Purwaningtyas. 2022. “Kekuatan Pembuktian Satu Saksi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Wijaya Putra Law Review 1 (1): 21–40. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i1.64.
Laka, Iskandar. 2018. “ANALISA HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI TERHADAP PUTUSAN HAKIM SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.” Law Jurnal Yos Soedarso University 2 (2): 111–33. https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.237.
Peiru, Hana Renata Tan, dan Abdurrakhman Alhakim. 2022. “PERLINDUNGAN HAK ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN HUMAN TRAFFICKING DI KOTA BATAM: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” Jurnal Komunitas Yustisia 4 (3): 1024–34. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43742.
Pertiwi, Esti Kanti, dan M. Endriyo Susila. 2023. Tindak Pidana Perdagangan Orang Meninjau Peraturan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Malaysia. Cirebon: CV. Strata Persada Academia.
Piri, Megalia Tifani. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).” Lex Administratum 1 (2): 25–41.
Restanto, Angga Dedy, dan Elxa Qorina Pangestika. 2023. “Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7 (2): 14856–14864. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748.
Ridwan, Puja Pratama. 2023. “Menyorot Kasus Menahun Perdagangan Manusia.” GoodStats. 2023. https://goodstats.id/article/menyorot-kasus-menahun-perdagangan-manusia-ze1FT.
S, Eko Budi, dan Wancik Wancik. 2020. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysia.” Wajah Hukum 4 (2): 261. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.246.
Sahputra, Yogi Eka, dan Syailendra Persada. 2021. “Kasus Perdagangan Orang di Batam: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi.” Tempo.co. 2021. https://nasional.tempo.co/read/1452721/kasus-perdagangan-orang-di-batam-terhimpit-ekonomi-di-tengah-pandemi.
Salamena, Fredza Glen, Elsa Rina Maya Toule, dan Erwin Ubwarin. 2023. “Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Berkedok Asisten Rumah Tangga.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3 (9): 903. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i9.1952.
Sautunnida, Lia. 2018. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20 (2): 369–84. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159.
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. 3 ed. Bandung: Alfabeta.
Susanti, Heni, Syafrinaldi Syafrinaldi, dan Wira Atma Hajri. 2022. “Perbandingan Aturan Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Malaysia.” Kodifikasi 4 (1): 91–108. http://www.ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/1843.
Susetiyo, Weppy, Muhammad Zainul Ichwan, Anik Iftitah, dan Tasya Imelda Dievar. 2022. “Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.” Jurnal Supremasi, September, 27–36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315.
Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8 (8): 2463–78.
Vandini, Fiany Intan, Rodon Pedrason, dan Aris Arif Mundayat. 2018. “PERAN DIPLOMASI PERTAHANAN DALAM MENJAGA PERBATASAN MARITIM INDONESIA –MALAYSIA DI KEPULAUAN RIAU GUNA MENCEGAH PERDAGANGAN ORANG.” Jurnal Prodi Diplomasi Pertahanan 4 (3): 27–46. https://doi.org/10.33172/jdp.v4i3.326.
Wahyudi, Gede Tendi Teguh, Dewa Gede S.M Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2019. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiayaan Adelina Tkw Asal Ntt Di Malaysia).” Jurnal Komunitas Yustisia 2 (Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia): 55–65. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28772/16248.
Wahyurudhanto, A. 2019. “Kerjasama Antar-Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Studi Kasus Kerjasama Indonesia dan Malaysia).” Jurnal Ilmu Kepolisian 13 (1): 16. https://doi.org/10.35879/jik.v13i1.110.
Yonatan, Agnes Z. 2024. “Lebih dari 3.000 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, Bagaimana Faktanya?” GoodStats. 2024. https://goodstats.id/infographic/lebih-dari-3000-orang-jadi-korban-perdagangan-manusia-bagaimana-faktanya-WXmRH.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).