Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Arbitrase
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44822Keywords:
Klausul Arbitrase, Arbiter, PutusanAbstract
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional, dikarenakan sifat kerahasiaan, prosedur sederhana yang mana putusan arbiter mengikat para pihak disebabkan putusan yang diberikan bersifat final dan binding. Sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha baik nasional maupun internasional pemerintah telah mengadakan pembaharuan terhadap Undang-Undang Arbitrase Nasional dengan dikeluarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan melalui klausula arbitrase yang terdiri dari dua jenis clausul arbitrase yaitu pactum de compromittendo dan acta compromise. Jenis Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa ada Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa di awali dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan ppemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun internasional) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sepahaman pihak-pihak dibidang kegiatan komersial. Bidang komersial tersebut meliputi: transaksi untuk ekspor-impor makanan, perjanjian distribusi, perbankan, asuransi, pengangkutan penumpang, pesawat udara, kapal laut, perusahaan joint venture, dan lain sebagainya
References
Abdurrasjid, P. 2000. Arbitrase dan Alternatif Penyeelesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 6 September
Amanda, Sari Wahyuni, 2019, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarata Selatan PhD diss., Jakarta : UPN Veteran
Black’s Law Dictionary, 8th Edition, Thomas West Publishing, (2004) : 112
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, (2016): 9-11
Fuady, Munir, Arbitrase Nasional, Sitra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
Klaus Peter Berger, “Undestanding International Commercial Arbitration” dalam Centre for Transnational Law (ed) ., Understanding Transnational Commercial Arbitration, Munster , (2000) : 6 yang penulis kutip juga dari Huala Adolf, 2015, Dasar-Dasar, Prinsip &Filosofi Arbitrase, Cetakan ke-2,KENI Media, Bandung,(2015) :1
Muhammad, Abdul Kadir, “Hukum dan Penelitian Hukum”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Rajagukguk, E. 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta
Simon Greenberg & Christopher Kee dan J Romesh Weeramantry, International Commercial Arbitration an Asia Pacific Pesrpective, Cambrigde University, (2010) : 121 yang dikutip dari buku Sefriani, Arbitrase Komersial Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, UII Press, Yogyakarta, (2018) : 12.
Soekanto, S. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.
Subekti, Arbitrase Perdagangan, Bina Cipta, Jakarta, (1981) : 1.
Syahdeini, S.R. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian di Indonesia. IBI, Jakarta
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Azis, Abdul. “Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Pamulang Law Review, Vol 4 No 2, (2021).
Andria Luhur Prakoso. “Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan Syariah.” Jurnal Jurisprudence. Universitas Muhammadiyah
Basarah, M. 2005. Kedudukan Hukum Nasional Terhadap Kekuatan Megikat Perjanjian (Klausul) Arbitrase. Jurnal Ilmu Hukum 4(2)
Faiz, P.M. 2006. Kemungkinan Diajukannya Perkara Dengan Klasul Arbitrase Ke Muka Pengadilan. Jurnal Ilmu hukum 3
Grace Henni Tampongangoy, Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, jurnal Lex et Societatis 3.1 (2015)
Hayadi, M. 2009. Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal ilmu hukum 4(7)
Hikmahanto Juwana, Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 21, Jakarta, 2002, hlm. 71.
Muskibah, Arbitrase Sebagai Alyernatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Komunikasi Hukum 4.2, (2018)
Nugroho, J, Kajian Kritis Thd UU No 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum, 5(1) (2005).
Rahmadi Indra Tektona, “Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Pandecta Jurnal Unnes 6.1 (2011)
Sari, Indah, Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol 9 No 2 (2019)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).