Tindak Pidana Pengancaman Oleh Debt Collektor Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik

Authors

  • Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44825

Keywords:

Elektronik, Ancaman, Perlindungan Konsumen

Abstract

Peningkatan Penggunaan Teknologi Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), semakin banyak debt collector yang memanfaatkan berbagai media elektronik seperti telepon, pesan teks, email, dan media sosial untuk menghubungi nasabah yang memiliki tunggakan. Hal ini membuat debt collector memiliki akses lebih luas dan lebih mudah dalam melancarkan ancaman kepada nasabah yang berhutang.  Penggunaan ancaman dan tekanan psikologis oleh debt collector dapat mengakibatkan dampak emosional yang signifikan pada nasabah yang berhutang. Ancaman ini dapat berupa ancaman fisik, pencemaran nama baik, atau bahkan penyebaran informasi palsu. Kurangnya Perlindungan Konsumen Meskipun terdapat beberapa regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, pelaksanaannya masih belum maksimal. Beberapa nasabah mungkin merasa sulit untuk melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum karena takut balasan ancaman lebih lanjut

References

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000

M. Khoidin, Debt collector dan Kekerasan, Jakarta : Republika, 2010

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung : PT.Citra Aditya Bakti. 2001.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, . 2002

Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi 2. Jakarta: Lembaga Fakultas. Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.

Moh. Taufik Makarao. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. 2001.

Andi Arvian Agung dan Erlina Erlina, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online” Alauddin Law Development. Vol. 2, No.3 (http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13190)

Wening Novridasati*) dkk, 2020, “Pertanggung Jawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban” JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, p.238-265 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3103

Cut Nurul Aidha et al., 2020, “Dampak Sosial Ekonomi Jerat Utang Rumah Tangga Di Indonesia” (Perkumpulan PRAKARSA).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Published

2024-11-14

How to Cite

Nurhayati. (2024). Tindak Pidana Pengancaman Oleh Debt Collektor Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pamulang Law Review, 7(2), 236–247. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44825