Redistribusi Tanah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44833Keywords:
Redistribusi Tanah, Eks Kawasan Hutan, Reforma AgrariaAbstract
Redistribusi tanah merupakan salah satu program utama dalam reforma agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pelaksanaan redistribusi tanah saat ini belum berjalan secara maksimal. Atas hal tersebut perlu dilakukan kajian mengenai perkembangan program reforma agraria melalui redistribusi tanah dapat mengatasi permasalahan ketimpangan kepemilikan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mendukung dan meneruskan pencapaian pelaksanaan redistribusi tanah. Metode penelitian normatif serta studi kepustakaan digunakan dalam penulisan artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah telah memberikan dampak positif dalam mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani, terutama dalam peningkatan akses terhadap sumber daya agraria dan peningkatan produktivitas pertanian. Namun, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti birokrasi yang kompleks, konflik lahan, dan kurangnya dukungan infrastruktur. Untuk mendukung dan meneruskan pencapaian pelaksanaan redistribusi tanah, Presiden dan Wakil Presiden terpilih perlu mengambil beberapa langkah strategis antara lain memperkuat kerangka hukum dan kebijakan terkait reforma agraria, meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, menyediakan dukungan infrastruktur teknologi bagi petani, serta tersedianya pendampingan atas tindak lanjut dari redistribusi tanah. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan redistribusi tanah
References
Aji. “Menilik Kesejahteraan Petani Dari Kacamata Undang-Undang.” Ugm, 29 September 2022, Https://Ugm.Ac.Id/Id/Berita/22998-Menilik-Kesejahteraan-Petani-Dari-Kacamata-Undang-Undang/.
Al Zahra, Fatimah. “Gagasan Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Yang Berkeadilan.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 3, No. 2, 2017, Hlm. 92–101.
Alvian, Fitra, Dan Dian Aries Mujiburohman. “Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.” Tunas Agraria, Vol. 5, No. 2, 2022, Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V5i2.176.
Amaliyah, Amaliyah, Dkk. “Reforma Agraria Dan Penanganan Sengketa Tanah.” Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, Februari 2021, Https://Doi.Org/10.33603/Hermeneutika.V5i1.4892.
Anuur, Cindy Mutia. “Walhi: 94,8% Lahan Indonesia Dikuasai Korporasi.” Katadata, 16 Agustus 2022, Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2022/08/16/Walhi-948-Lahan-Indonesia-Dikuasai-Korporasi.
Aquilino, Aquilino. “The Land Law Reform In The Philippines State.” Jurnal Akta, Vol. 9, No. 1, Maret 2022, Hlm. 14, Https://Doi.Org/10.30659/Akta.V9i1.20491.
Ayuni, Qurrata. “Optimizing Land Use Laws: A Comprehensive Revision Of Law No. 56 Of 1960 On Agricultural Land Area.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2023, Hlm. 205–22.
Earlene, Felishella, Dan Benny Djaja. “Implikasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah Melalui Lensa Hak Asasi Manusia.” Tunas Agraria, Vol. 6, No. 2, Juni 2023, Hlm. 152–70, Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V6i2.223.
Eliana, Eliana. “Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat Kaum Adat Baduy.” Pamulang Law Review, Vol. 2, No. 2, 2020, Https://Doi.Org/10.32493/Palrev.V2i2.5428.
Gafuraningtyas, Dewi, Dkk. “Dampak Redistribusi Tanah Terhadap Penghidupan Masyarakat Di Kawasan Fora 2 (Ternate) Maluku Utara.” Majalah Geografi Indonesia.
Ginting, Budiman, Dkk. “The Role Of Law In Economic Development: To Develop A Special Economic Zone In Order To Build A National And Regional Economy.” Emerald Reach Proceedings Series, Vol. 1, 2018, Https://Doi.Org/10.1108/978-1-78756-793-1-00012.
Junarto, Rohmat, Dan Djurdjani. “Pemetaan Objek Reforma Agraria Dalam Kawasan Hutan (Studi Kasus Di Kabupaten Musi Banyuasin).” Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol. 6, No. 2, 2020.
Kab-Subang.Atrbpn. “Ini Penjelasan Menteri Atr/Kepala Bpn Terkait Pelaksanaan Reforma Agraria.” Siaran Pers Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, 23 Mei 2024, Https://Kab-Subang.Atrbpn.Go.Id/Siaran-Pers/Detail/9375/Ini-Penjelasan-Menteri-Atr-Kepala-Bpn-Terkait-Pelaksanaan-Reforma-Agraria.
Kurniawati, Festi, Dkk. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan.” Tunas Agraria, Vol. 2, No. 3, 2019, Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V2i3.47.
Lestari, Indah. “Kerja Sama Pembangunan Korea Selatan Di Vietnam Dalam Pengembangan Area Pedesaan Melalui Model Saemaul Undong.” Global: Jurnal Politik Internasional, Vol. 18, No. 2, 2016, Https://Doi.Org/10.7454/Global.V18i2.303.
Manik, Surung Suranyate, Dkk. “Potensi Tanah Untuk Reforma Agraria Dalam Kawasan Hutan Di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.” Tunas Agraria, Vol. 4, No. 3, 2021, Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V4i3.153.
Nurhamani, Aditya. “Reforma Agraria Dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian.” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 8, No. 2, 2024, Hlm. 189–213.
Nutfa, Moh. “Ketimbangan Penguasaan Tanah, Kemiskinan, Dan Strategi Berthan Hidup Masyarakat Petani Di Desa Langaleso Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.” Ebsco, Vol. 7, No. 8, 2024, Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.36418/Syntax-Literate.V7i8.9075.
Pandamdari, Endang. “Penguatan Reforma Agraria Untuk Kemakmuran Rakyat Dalam Perspektif Hukum Tanah Nasional.” Jurnal Hukum Nawasena Agraria, Vol. 1, No. 1, 2023, Https://Doi.Org/10.25105/Jhna.V1i1.16592.
Rut Agia Aprilliani, Dkk. “Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi Dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional.” Binamulia Hukum, Vol. 9, No. 1, April 2023, Hlm. 29–44, Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V9i1.360.
Salim, M. Nazir, Dkk. “Menyoal Praktik Kebijakan Reforma Agraria Di Kawasan Hutan.” Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol. 7, No. 2, 2021, Https://Doi.Org/10.31292/Bhumi.V7i2.476.
Shohibuddin, Mohamad. “Memahami Dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (2).” Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol. 5, No. 2, Desember 2019, Hlm. 136–49, Https://Doi.Org/10.31292/Jb.V5i2.366.
Sulistyaningsih, Retno. “Reforma Agraria Di Indonesia.” Perspektif, Vol. 26, No. 1, Januari 2021, Hlm. 57–64, Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V26i1.753.
Sundari, Minik, Dan Samsul Ma’rif. “Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Aset Pemerintah Kota Semarang Di Kecamatan Banyumanik.” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, Vol. 9, No. 2, Juni 2013, Hlm. 163, Https://Doi.Org/10.14710/Pwk.V9i2.6532.
Suraji, Suraji. Rekonstruksi Regulasi Peralihan Pemilikan Tanah Secara Absentee Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation. 2022. Universitas Islam Sultan Agung, Doctoral Disertation.
Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik), Cetakan Ke-3. Depok: Pt Raja Grafindo Persada, 2020.
Utomo, Setiyo. “Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara.” Veritas Et Justitia, Vol. 7, No. 1, 2021, Https://Doi.Org/10.25123/Vej.V7i1.3935.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).