Analisis Pembuatan Akta Notaris Melalui Konsep Cyber Notary Terkait Ketidahadiran Fisik Penghadap Ditinjau Dari Teori Hukum Pembangunan Di Indonesia
Keywords:
Akta Notaris, Cyber Notary, Ketidakhadiran fisik, Teori Hukum Pembangunan, Akta Notaris, Cyber Notary, Ketidakhadiran Fisik, Teori Hukum Pembangunan.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi berbagai sektor, termasuk bidang kenotariatan, menuju digitalisasi layanan hukum. Salah satu inovasi yang muncul adalah konsep Cyber Notary, yakni pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembuatan akta notaris tanpa kehadiran fisik penghadap. Permasalahan utamanya adalah ketidakhadiran fisik penghadap dalam proses pembuatan akta yang berpotensi bertentangan dengan prinsip formalitas kehadiran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menempati posisi penting dalam wacana pembaruan hukum kenotariatan, terutama dalam merespons kebutuhan masyarakat akan layanan hukum berbasis teknologi. Pertanyaan utama yang dibahas adalah: bagaimana permasalahan hukum terkait ketidakhadiran fisik penghadap dalam pembuatan akta notaris melalui Cyber Notary, dan bagaimana Teori Hukum Pembangunan dapat mengakomodasi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan Cyber Notary, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, melalui pendekatan Teori Hukum Pembangunan, konsep ini dapat diterima sepanjang hukum mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, melalui pembaruan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, dan perlindungan hukum yang menyeluruh.
References
Adjie, Habib. hasil seminar Nasional Hybrid bertema "Cyber Notary: Kewenangan Notaris dalam Menjawab Tantangan Global. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sabtu, 19 April 2025. <https://www.youtube.com/live/EzrmZxpOljk?si=fP7P_VqXmMljx0OA>.
Aulia, M. Zulfa. "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?" Jurnal Hukum 1.2 (2018): 381.
Chastra, Deny Fernaldi. "Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris." Jurnal Indonesian Notary 3.17 (2023): 250.Christian Palar, dkk. "Kajian Hukum Terhadap Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik." Jurnal Lex Privatum 14.2 (2024): 7.
Christine Willyam Hutapea, dkk. "Konsep Menghadap Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Perkembangan Cyber Notary." Collegium Studiosium Journal 6.1 (2023): 140.
Dewi, Dewa Ayu Indra. "Pengaturan Akta Notaris Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Pembuktian Sempurna Pada Era Digital." Jurnal Kertha Semaya 12.2 (2024): 111.
Eri Pramudyo, dkk. "Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Berdasarkan Perspektif UU ITE dan UUJN." Jurnal Indonesia Sosial Sains (2021): 1243.
Helena, Freddy Haris dan Leny. Notaris Indonesia. Jakarta: PT Lintas Cetak Djaja, 2017.
Jessica, Patricia. Cyber Notary dan Digitalisasi Tanda Tangan. Sleman: Deepublish Digital, 2024.
Katrin Yogi Iswari, dkk. "Legal Certainty of the Proof Power of Notary Deeds in the Concept of Cyber Notary according to Indonesian Positive Law." Jurnal Akta 11.3 (2024): 1.
Kurniawan. Implementasi Notaris Elektronik di Beberapa Negara dan Implikasinya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Pokok dalam Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Alumni. Bandung: Alumni, 2020.
M. I. F. Hafid, dkk. "Kewajiban Para Penghadap untuk Hadir Secara Fisik Dihadapan Notaris dalam Pembuatan Akta dan Implementasinya Pada Pembuatan Akta Elektronik." Jurnal Pendidikan Tambusai 9.1 (2025): 5549.
Nasda Aninda Pertiwi, dkk. "Efektivitas Penerapan E-Notary Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris (Studi di Notaris Wilayah NTB)." Jurnal Risalah Kenotariatan 4.1 (2023): 75.
Nola, Luthvi Febryka. "Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia." Jurnal Negara Hukum 2.1 (2011): 89-90.
Pangesti, Shinta. "Konsep Pengaturan Cyber Notary di Indonesia." Jurnal Rechtsidee 7 (2020): 9-10.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Saripurwasih, Gantini. "Penerapan Electronik Know Your Customer (E-KYC) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dikaitkan dengan Prinsip Kehati-hatian (Prudentialy Principle) dalam Membuat Akta." Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 6.2 (2024): 139.
Selva Omiyani, dkk. "Digitalisasi Tandatangan secara Elektronik dengan menggunakan Akta Notaris." Notary Law Journal 3.1 (2024): 19.
Sona, Mahfuzatun Ni’mah. "Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary." Jurnal Officium Notarium 2.3 (2022): 503.
Stefanus Bagas Adi Prakoso dan Albertus Sentot S. "Hambatan dan Peluang Notaris Online (Cyber Notary) di Indonesia dalam Memasuki Cyber Space." Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 5.1 (2025): 73.
Ully Elizabeth Saragi dan Winanto Wiryomartani. "Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Notariil Tanpa Berhadapan Secara Fisik Di Saat Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pembuatan Akta Oleh Notaris R Pada Tahun 2021)." Jurnal PALAR (Pakuan Law Review) 8.1 (2022): 72.
Wardani Rizkianti, dkk. "Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum." Jurnal Notaire 8.1 (2025): 129.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andiny Rahimah Kaffah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







