PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PASAL 71 JO. PASAL 116 UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (PUTUSAN NO.11/Pid.C/2016/PN.JKT.BRT)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5321Keywords:
Pidana, Denda, ImigrasiAbstract
Tindak pidana keimigrasian adalah tindak pidana serangkaian perbuatan terlarang oleh Undang-Undang dan tercela dalam kaitannya dengan kegiatan keimigrasian. Penerapan pidana denda terhadap tindak pidana keimigrasian dengan tidak melakukan kewajibannya sebagai orang asing yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang dimaksud Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasianâ€. mengenai tindakan keimigrasian yang lebih menekankan sanksi administratifnya, sehingga menimbulkan asumsi bahwa rumusan sanksi pidana ini dipandang akan menyebabkan daya pencegahan didalam undang-undang keimigrasian kurang efektif karena orang asing (terpidana) dapat memilih sanksi pidana denda daripada pidana badan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).