KONTROVERSI KEBIJAKAN KRIMINAL PEMERINTAH TENTANG PRAKTEK SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

Authors

  • Amrizal Amrizal
  • Feri Kurniawan
  • Ichwani Siti Utami

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5322

Keywords:

kebijakan kriminal, pemerintah, pengebirian, kejahatan seksual

Abstract

Sanksi pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual adalah produk dari kebijakan kriminal pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kebijakan pengebirian bahan kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diharapkan memberikan pencegahan bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pada saat yang sama menunjukkan bahwa negara (pemerintah) hadir dan secara serius menangani kejahatan ini. Penerbitan PERPPU 1/2006 dimaksudkan untuk merevisi sebelumnya (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dengan semakin meningkatkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Penerbitan PERPPU 1/2006 tidak sepi dari perdebatan antara memberikan sanksi berat kepada pelaku dengan konsep hak asasi manusia, antara kode etik medis dan pelaksana di lapangan dan antara fakta hukum dan kondisi sosial budaya masyarakat . Sehingga banyak pihak yang meragukan efektivitas sanksi pengebirian. Terlepas dari kontroversi, praktik sanksi pengebirian akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kejahatan seksual dan eksplorasi kebijakan kriminal yang masih ada dalam kontroversi difokuskan pada evaluasi kebijakan dan mempertimbangkan nilai serta manfaat positifnya.

Downloads

Published

2020-06-02