AKIBAT HUKUM PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn)

Authors

  • Nur Sa’adah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5325

Keywords:

Perjanjian, Lisan, Akibat Hukum

Abstract

Menganalisa apakah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :373/Pdt.G/2016/PN. Mdn sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang akibat hukum dari sebuah perjanjian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sah karena memenuhi unsur kata sepakat yang terdapat di dalam rumusan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga para pihak yang mengadakan perjanjian lisan diwajibkan melaksanakan prestasi dari apa yang telah disepakati. Akibat Hukum pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN.

Downloads

Published

2020-06-02