AKIBAT HUKUM PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5325Keywords:
Perjanjian, Lisan, Akibat HukumAbstract
Menganalisa apakah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :373/Pdt.G/2016/PN. Mdn sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang akibat hukum dari sebuah perjanjian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sah karena memenuhi unsur kata sepakat yang terdapat di dalam rumusan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga para pihak yang mengadakan perjanjian lisan diwajibkan melaksanakan prestasi dari apa yang telah disepakati. Akibat Hukum pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).