TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP FENOMENA PENOLAKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5326Keywords:
Organisasi Masyarakat, Demokrasi, Partisipasi MasyakaratAbstract
Organisasi masyarakat merupaka suatu wadah bagi setiap warga Negara untuk dapat meraih hak politik di Negara demokrasi seperti Indonesia ini. Keberlangsungan dinamika politik menjadikan organisasi masyarakat menjadi salah satu element penting dalam perkembangan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Perlu disadari bahwa segala aspek keberlangsungan organisasi masyarakat memiliki subjek yang penting dimana dasar hukum yang melandasi adanya suatu keberadaan organisasi masyarakat menjadi hal yang utama. Undang-undang yang baru tentang Organisasi Masyarakat memiliki polemik nyata yang menimbul pro dan kontra, sehingga penelitian berlandaskan tinjauan teoritis terhadap Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyakarat dengan metode Menggunkan jensi penelitian kualitatif dengan metodedeskriptif analisis yaitu menganalisa data pada objek dan subjek penelitian dalam lingkup Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bahkan dalam Undang-undang tentang Ormas yang baru tersebut disisipkan point berkaitan dengan larangan ormas untuk mengumpulkan dana untuk partai politik dan turut aktif dalam politik praktis Kekhawatiran terhadap peran dan posisi ormas sebagaimana dipaparkan di atas mendorong lahirnya Undang-Undang Ormas yang baru sebagai regulasi yang kuat bagi keberadaan ormas di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).