TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP FENOMENA PENOLAKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Authors

  • Muhamad Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5326

Keywords:

Organisasi Masyarakat, Demokrasi, Partisipasi Masyakarat

Abstract

Organisasi masyarakat merupaka suatu wadah bagi setiap warga Negara untuk dapat meraih hak politik di Negara demokrasi seperti Indonesia ini. Keberlangsungan dinamika politik menjadikan organisasi masyarakat menjadi salah satu element penting dalam perkembangan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Perlu disadari bahwa segala aspek keberlangsungan organisasi masyarakat memiliki subjek yang penting dimana dasar hukum yang melandasi adanya suatu keberadaan organisasi masyarakat menjadi hal yang utama. Undang-undang yang baru tentang Organisasi Masyarakat memiliki polemik nyata yang menimbul pro dan kontra, sehingga penelitian berlandaskan tinjauan teoritis terhadap Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyakarat dengan metode Menggunkan jensi penelitian kualitatif dengan metodedeskriptif analisis yaitu menganalisa data pada objek dan subjek penelitian dalam lingkup Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bahkan dalam Undang-undang tentang Ormas yang baru tersebut disisipkan point berkaitan dengan larangan ormas untuk mengumpulkan dana untuk partai politik dan turut aktif dalam politik praktis Kekhawatiran terhadap peran dan posisi ormas sebagaimana dipaparkan di atas mendorong lahirnya Undang-Undang Ormas yang baru sebagai regulasi yang kuat bagi keberadaan ormas di Indonesia.

Downloads

Published

2020-06-02