PENERAPAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET SEBAGAI CYBERCRIME DI HUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

Authors

  • Supiyati Supiyati Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5334

Keywords:

Tindak pidana penghinaan, kebebasan berekspresi, cybercrime

Abstract

Penerapan hukum pidana guna memberikan perlindungan dari cybercrime, Undang-undang ini semakin mempertegas keberadaan Indonesia sebagai salah satu Negara yang serius dalam melawan cybercrime. Dalam prakteknya, Undang-undang ini malah menjadi aturan yang membelenggu pelaksanaan kebebasan berekpresi. Hal ini terjadi karena keberadaan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagai bagian dari cybercrime. Padahal perbuatan penghinaan sudah di atur secara jelas di dalam KUHPidana. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan di dunia maya, sesungguhnya merupakan duplikasi terhadap ketentuan Penghinaan yang diatur dalam KUHP, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex scricta, dan lex certa. Menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai tindak pidana siber dengan pidana yang relatif lebih berat bukannya memberikan deterrent effect terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menghapus Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE adalah pilihan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dengan menerapkan keseimbangan kondisi atas tindak pidana penghinaan berupa pemulihan nama baik serta menerapkan ganti kerugian perlu diasosiasikan dalam RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap perbuatan penghinaan.

Downloads

Published

2020-06-02