EFETIVITAS HUKUM SISTEM E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Candra Nur Hidayat Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5335

Keywords:

e-procurement, efektivitas hukum, lembaga pengawas.

Abstract

Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejateraan umum. Karena tidak ada suatu Negara yang tidak mempunyai tujuan dan beranekaragam tujuan Negara itu. Untuk mengemban kewajiban ini, pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan pemerintahan, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya dengan menggunkan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu dan kesepakatan lainnya. Agar hakikat dan esensi pengadaan barang dan jasa tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan penyedia haruslah selalu berpatokan pada filosofi pengadaan barang dan jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang baik adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Governance), mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik, serta penataan prilaku tiga pilar (pemerintah, swasta dan masyarakat).

Downloads

Published

2020-06-02