PENYELESAIAN KLAIM PERJANJIAN ASURANSI SECARA EX GRATIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5337Keywords:
Perjanjian, Asuransi, Klaim dan Ex Gratia.Abstract
Asuransi adalah perjanjian tanggung menanggung dimana penanggung bersedia memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian terhadap objek pertanggungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis dan sebagai kompensasi atas tanggung jawab yang dipikul, penanggung berhak menerima pembayaran sejumlah uang dari tertanggung yang disebut dengan premi. Perjanjian antara tertanggung dan penanggung di tuangkan dalam suatu akta tertulis yang disebut polis. Polis asuransi harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Jika timbul sengketa antara para pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa penyelesaian klaim secara ex gratia tidak menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam kedua undang-undang tersebut,sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pihak jika cara ini yang ditempuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).