PENYELESAIAN KLAIM PERJANJIAN ASURANSI SECARA EX GRATIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • RA Diah Irianti Permana Sari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5337

Keywords:

Perjanjian, Asuransi, Klaim dan Ex Gratia.

Abstract

Asuransi adalah perjanjian tanggung menanggung dimana penanggung bersedia memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian terhadap objek pertanggungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis dan sebagai kompensasi atas tanggung jawab yang dipikul, penanggung berhak menerima pembayaran sejumlah uang dari tertanggung yang disebut dengan premi. Perjanjian antara tertanggung dan penanggung di tuangkan dalam suatu akta tertulis yang disebut polis. Polis asuransi harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Jika timbul sengketa antara para pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa  penyelesaian klaim secara ex gratia tidak menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam kedua undang-undang tersebut,sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pihak jika cara ini yang ditempuh.

Downloads

Published

2020-06-02