PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5338Keywords:
Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Transaksi ElektronikAbstract
Transaksi jual beli dalam transaksi elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Pengaturan perjanjian mengenai jual beli dalam transaksi elektronik sama dengan jual beli pada umumnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juga disebut dengan UU ITE. Pasal 1338 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan jika perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya, perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak secara hukum. Namun dalam kenyataanya jual beli secara online pada pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Banyak terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh pihak penjual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).