EKSISTENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Dian Eka Prastiwi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5339

Keywords:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi merurupakan  faktor penghambat bagi perkembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga public serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat hukum mulai dari Undang-Undang Anti Korupsi, Lembaga Anti Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Khusu yang menangani kasus korupsi yang disebut dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari keseluruhan masalah yang ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi yang termasuk dalam kejahatan ExtraOrdinary Crime. Kedudukan, kewenangan dan tujuan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adanya pengadilanTindak Pidana Korupsi ini dapat membawa hal posistif karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum yang ada di Indonesia.

Downloads

Published

2020-06-02