Perlindungan Hukum Untuk Nasabah Atas Perjanjian Asuransi Jika Klaim Tidak Kunjung Dibayar

Authors

  • Dea Mahara Saputri mahara

Keywords:

Asuransi, Perlindungan Konsumen, Perjanjian

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Tertanggung dan penanggung terdapat ikatan bersyarat terhadap tertanggung untuk membayar ganti rugi, tetapi sebaliknya dari sisi tertanggung terdapat ikatan tidak bersyarat untuk membayar premi. Dalam perjanjian timbal balik, kedudukan para pihak sebagai kreditor dan debitor saling bergantian sesuai dengan klausul-klausul yang telah disepakati. Selain itu Asuransi merupakan perjanjian bersyarat yakni Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung Klaim asuransi tuntutan atas prestasi atau kewajiban penanggung yang baru akan muncul ketika pecahnya perjanjian asuransi atau klausula yang disyaratkan dalam perjanjian asuransi terpenuhi. Munculnya konflik atau sengketa asuransi merupakah suatu keniscayaan yang bisa dipicu dari pihak nasabah atau dari perusahaan asuransi. Untuk itu diperlukan peraturan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa yang efektif. Perlindungan hukum untuk nasabah asuransi tidak hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi ditetapkan juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perangkat hukum ini memberi jaminan kepastian hukum berkaitan dengan keamanan dan keselamatan nasabah dalam mendapatkan produk atau layanan asuransi.

References

Agus Wasita, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa,” Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 2, no. 1 (2020): 105–13, https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131.

Henky. K.V Paendong, “Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi,” Edisi Khusus I, no. 6 (2013): 1–14.

Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi and Desak Putu Dewi Kasih, “Pengaturan Lembaga Penjamin Polis Pada Perusahaan Asuransi Di Indonesia,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 4 (2020): 739, https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p06.

Adyan Agit Pratama, Bambang Eko Turisno, and Suradi, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing,” Diponegoro Law JournaL 6 (2017): 1– 13.

Hadi Shubhan. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Imran Nating. 2004. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Fani Martiawan Kumara Putra. 2014. “Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon dalam Perkara Kepailitan”. Perspektif Volume XIX No. 1 Tahun 2014 Edisi Januari.

Prayoga, D.A., Husodo, J.A., dan Andina E.P.M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Souvereignty, 2(2): 188-200

Nur Aisyаh Sаvitri Per1indungаn Temаnggung Pаdа Asurаnsi Jiwа Berdаsаrkаn Undаng-Undаng Nomor 40 tаhun 2014 Tentаng Perаsurаnsiаn”٬ Jurnа1 Hukum Mаgnum Opuа, Edi Vol. 2 No 2 Tаhun 2019, hа1.163.

Undаng Nomor 40 tаhun 2014 Tentаng Perаsurаnsiаn

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Dea Mahara Saputri. (2025). Perlindungan Hukum Untuk Nasabah Atas Perjanjian Asuransi Jika Klaim Tidak Kunjung Dibayar. Pamulang Law Review, 8(2), 234–245. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/53516