Keabsahan Penyidikan Akibat Putusan Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Praperadilan, Upaya Paksa, Perlindungan Hak Azasi ManusiaAbstract
Dewasa ini praperadilan mendapat tempat yang begitu penting dalam hukum acara pidana, bahkan hampir dapat dikatakan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang pertama dilakukan adalah praperadilan. Tuntutan penggunaan praperadilan semakin menguat di dalam masyarakat yang terindikasi dituduh melakukan tindak pidana. Sebab dalam berbagai kasus-kasus pidana selama ini yang terjadi memperlihatkan bahwa praperadilan menunjukkan adanya perlindungan, tidak hanya menyangkut keadilan, melainkan juga terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan upaya paksa dalam kitab undang-undang hukum acara pidana secara limitatif tersebut, diharapkan akan dapat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Namun demikian untuk lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia, atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang upaya paksa tersebut, disamping adanya pengaturan upaya paksa secara limitatif, maka di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dibentuk lembaga Praperadilan. Praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal.
References
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV.Mandar Maju, 2001
Lihat M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, EdisiKedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011 dalam pengujian KUHAP terhadap UUD 1945
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika, 2008
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
6Anonim, “Saksi Ahli KPK: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa”, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/06/13384451/Saksi.Ahli.KPK.Penetapan.Tersangka.Bukan.Upaya.Paks a.html, diakses tanggal 11 Juni 2015.
Herry F. F. Battileo, “Penetapan Status Tersangka Professional Judgement Penyidik”,http://www.suryantt.com/suryantt-berita-penetapan-status-tersangka—‘profesional-judgement’-penyidik---.html, diakses tanggal 22 Juni 2015.
Maesa Plangiten, “Fungsi Dan Wewenang Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lex Crimen, Volume II, Nomor 6, Oktober 2013, p. 31.
Ratna Nurul Alfiah,Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta, 1986
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugantan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Welly Indra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







