Keabsahan Penyidikan Akibat Putusan Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Welly Indra Universitas Pamulang

Keywords:

Praperadilan, Upaya Paksa, Perlindungan Hak Azasi Manusia

Abstract

Dewasa ini praperadilan mendapat tempat yang begitu penting dalam hukum acara pidana, bahkan hampir dapat dikatakan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang pertama dilakukan adalah praperadilan. Tuntutan penggunaan praperadilan semakin menguat di dalam masyarakat yang terindikasi dituduh melakukan tindak pidana. Sebab dalam berbagai kasus-kasus pidana selama ini yang terjadi memperlihatkan bahwa praperadilan menunjukkan adanya perlindungan, tidak hanya menyangkut keadilan, melainkan juga terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan upaya paksa dalam kitab undang-undang hukum acara pidana secara limitatif tersebut, diharapkan akan dapat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Namun demikian untuk lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia, atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang upaya paksa tersebut, disamping adanya pengaturan upaya paksa secara limitatif, maka di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dibentuk lembaga Praperadilan. Praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal.

References

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV.Mandar Maju, 2001

Lihat M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, EdisiKedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011 dalam pengujian KUHAP terhadap UUD 1945

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika, 2008

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

6Anonim, “Saksi Ahli KPK: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa”, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/06/13384451/Saksi.Ahli.KPK.Penetapan.Tersangka.Bukan.Upaya.Paks a.html, diakses tanggal 11 Juni 2015.

Herry F. F. Battileo, “Penetapan Status Tersangka Professional Judgement Penyidik”,http://www.suryantt.com/suryantt-berita-penetapan-status-tersangka—‘profesional-judgement’-penyidik---.html, diakses tanggal 22 Juni 2015.

Maesa Plangiten, “Fungsi Dan Wewenang Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lex Crimen, Volume II, Nomor 6, Oktober 2013, p. 31.

Ratna Nurul Alfiah,Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta, 1986

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugantan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 12.

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Welly Indra. (2025). Keabsahan Penyidikan Akibat Putusan Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi. Pamulang Law Review, 8(2), 318–329. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/53610