Kedudukan Akta Notaris Terhadap Hak Cipta Dalam Memberikan Kepastian Hukum Sebagai Jaminan Fidusia
Keywords:
Notary Deed, Copyright, Fiduciary GuaranteeAbstract
Fiduciary guarantees in the form of copyright in the making of the deed require the knowledge of the Notary who made the deed and registered the guarantee, especially related to the value of the collateral required in Article 6 of the Fiduciary Guarantee Law to be contained in the Fiduciary Guarantee Deed. This condition in principle has actually been overestimated by experts. First, it is not clear the purpose of mentioning the value of the collateral object in a deed because the amount of the value of the collateral object does not affect the validity of the collateral in question; Second, there is no clarity on who should decide the matter; Third, if the value entered does not match reality, it is not clear who will be responsible for it. However, in connection with this is an absolute requirement of the content of the fiduciary guarantee deed, the determination of the economic value of the object of the guarantee must be carried out as best as possible in order to provide legal certainty for the parties. And in relation to copyright, knowledge is needed related to the proper mechanism for determining economic value so that there is legal certainty for both parties regarding whether the value of the guarantee and the value of the collateral object are appropriate, so that the creditor is harmed because of the inconsistency of the value of the object with the value of the collateral.References
Annisa Siregar, 2018, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Video Bagi Pencipta Video Yang Diunggah di YouTube Yang Ditayangkan Di Stasiun Televisi di Indonesia Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 38
Berdasarkan Keputusan Mcntcri Hukum Dan Pcrundang-undangan Rl No. M.03.PR.07 .I 0. Tahun 2000 dan Pcrsctujuan Mcnlcri Ncgara Pendayagunaan Aparatur Ncgara dengan surat No. 24/ lvf/PAN/1/2000 istilah l-lak Kckayaan lntclektual dapat disingkat dcngan akronim I-IKI atau HaKJ. (Lihat A. Zen llmar l'urba. "Pokok-pokok kebijakan Pembangunan Sistem fJaK/ Nasionaf". dalam Jurnall-lukum Bisnis, Volume 13, April2001)
Prawitri Thalib, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkanundang- Undang Tentang Hak Cipta,” Yuridika 28, no. 3 (2013): 351–360.
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 23
Zulvia Makka, “Aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral Dalam Hak Cipta”. Jurnal Akta Yudisia. Vol. 1 No. 1, Februari 2016, 10
Abib Adji, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan II, Bandung: Refika Aditama, hlm. 3.
Fred B.G Tumbuan, Beberapa Catatan Mengenai Pembuktian Akta Otentik, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 6 Nomor 2, 1976, hlm. 123.
Badriyah Khaleed, 2014, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan, Yogyakarta: Medpress Digital. hlm. 41
Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,Fakultas Hukum dan Universitas Lampung, 8(1), hlm 25.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 223
Rina Nurjanah, Berapa Perkiraan Keuntungan AADC 2, Liputan 6, https://www.liputan6.com/news/read/2507142/berapa-perkiraan-keuntungan-aadc-2 , diakses pada tanggal 7 Juni 2023.
Dominicus Aditio Nugraha, Yunus Husein dan R. Ismala Dewi, “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Objek Jaminan yang Tidak Dillakukan Pengikatan Jaminan oleh Kreditur”, Indonesia Notary, Vol.2, No.4. (2020), hlm. 165.
Ririk Eko Prasetyo, M.Khoidin Dan Ermanto Fahamsyah, “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Humana, Volume 1, Nomor 1, (2016), hal. 51-68
Sri Mulyani, “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagaicollateral(Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 12, No. 3, (2012), hlm. 575.
Shannon P.Pratt dan Alina V.Naculita, Valuing a Business The Analysis and Appraisal of Closely Held Companies, Third Edition (New York: Shannon Pratt Valuation, Inc, 2008), hlm. 367-369,
Oddy Marsa JP, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung), Cepalo FH Unila, Vol. 3, Januari-Juni 2019, hlm. 32-33
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Syamkirana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







