PENGATURAN DELIK ADAT DALAM RANCANGAN KUHP SEBAGAI BAGIAN DARI IUS CONSTITUENDUM

Authors

  • Siti Chadijah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5427

Keywords:

Hukum Pidana, Hukum Adat, RKUHP

Abstract

Makna dari hukum pidana yakni perbuatan itu harus dapat diberi sanksi berupa pidana serta larangan atas perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang. Sedangkan definisi dari hukum pidana adat lebih menekankan pada tingkat ketercelaan perbuatan pada pandangan masyarakat adat sehingga terjadinya delik adat adalah apabila terdapat tata tertib adat dilanggar dan keseimbangan masyarakat terganggu. Mengatasi kelemahan hukum pidana modern, khususnya terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan menumpuknya perkara di pengadilan perlu memberlakukan hukum adat sebagai penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengakomodir berlakunya hukum adat dan mengurangi keabsolutan asas legalitas.

Downloads

Published

2020-06-06