KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT KAUM ADAT BADUY

Authors

  • Eliana Eliana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5428

Keywords:

Kepastian Hukum, Tanah Ulayat, Kaum adat Baduy

Abstract

Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komunal, biasanya ada anggota adat sebagai masayarakatnya, ada Ketua dan kadang ada para Tetua Adat, setiap masyarakat hukum adat secara bersama-sama memiliki hak yang bersifat keperdataan atas wilayah kaum adatnya. Kepemilikan tanah ulayat kaum adat Bady menarik diteliti, Apa saja yang harus dipenuhi dalam kepemilikan, bagaimana bentuk peralihan Tanah, bagaimana bentuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah adat kaum kommunal adat Baduy. Karena saat ini tanah menjadi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali bagi kaum masyarakat Baduy karena tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal bagi manusia sehari hari sehingga menjadi kebutuhan yang harus dikuatkan dengan bukti kepemilikan dalam bentuk sertipikat tanah. Tanah sebagai kebutuhan tersebut harus disertipikatkan adalah Undang-Undang Pokok Agraria Pasal  19 ayat  (1) bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Downloads

Published

2020-06-06