KEDUDUKAN ANAK DURHAKA DALAM HAK MENDAPAT HARTA WARIS (Telaah Terhadap KHI Pasal 171 point c, Pasal 173 dan Pasal 174)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5431Keywords:
Anak Durhaka, Telaah Terhadap KHIAbstract
Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak durhaka dalam haknya mendapatkan harta waris, ditelaah dalam KHI Pasal 171 poin (c), Pasal 173 dan 174. Penelitian adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan atau data sekunder dengan analisis deskriptif dan kualitatif. Yakni menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk kemudian menggambarkan korelasi anak durhaka terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 poin c, Pasal 173 dan Pasal 174. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, bahwa kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 171 poin c dan Pasal 174 tetap sebagai ahli waris dan mendapatkan hak waris. Kedua, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (a), bahwa ahli waris durhaka hilang hak mendapatkan warisan jika melakukan durhaka (khusus), karena sebab membunuh. Ketiga, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (b), maka perlu dipertegas dalam pasal dimaksud. Sebab durhaka bukan sebab terhalangnya ahli waris mendapat hak warisnya, hanya durhaka “membunuh†atau sebab “mempercepat proses pewarisan†sebagai penghalang mendapat waris. Sehingga bunyi KHI Pasal 173 poin (b) perlu diperkuat dengan tindak pidana atau perdata yang dengan sengaja untuk mempercepat proses pembagian harta waris. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi definisi “durhaka†pada persoalan Hukum Kewarisan Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).