KEDUDUKAN ANAK DURHAKA DALAM HAK MENDAPAT HARTA WARIS (Telaah Terhadap KHI Pasal 171 point c, Pasal 173 dan Pasal 174)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5431Keywords:
Anak Durhaka, Telaah Terhadap KHIAbstract
Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak durhaka dalam haknya mendapatkan harta waris, ditelaah dalam KHI Pasal 171 poin (c), Pasal 173 dan 174. Penelitian adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan atau data sekunder dengan analisis deskriptif dan kualitatif. Yakni menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk kemudian menggambarkan korelasi anak durhaka terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 poin c, Pasal 173 dan Pasal 174. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, bahwa kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 171 poin c dan Pasal 174 tetap sebagai ahli waris dan mendapatkan hak waris. Kedua, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (a), bahwa ahli waris durhaka hilang hak mendapatkan warisan jika melakukan durhaka (khusus), karena sebab membunuh. Ketiga, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (b), maka perlu dipertegas dalam pasal dimaksud. Sebab durhaka bukan sebab terhalangnya ahli waris mendapat hak warisnya, hanya durhaka “membunuh†atau sebab “mempercepat proses pewarisan†sebagai penghalang mendapat waris. Sehingga bunyi KHI Pasal 173 poin (b) perlu diperkuat dengan tindak pidana atau perdata yang dengan sengaja untuk mempercepat proses pembagian harta waris. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi definisi “durhaka†pada persoalan Hukum Kewarisan Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


