PERENCANAAN DAN PENGALOKASIAN DANA DESA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA YANG MENJADI DASAR PEMERATAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (Studi Kasus: Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Prov. Jawa Barat)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5436Keywords:
Pancasila, Dana Desa, Pembangunan Nasional, Kesejahtraan.Abstract
Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa merupakan lingkup pemerintahan yang secara garis besar berperan dalam menjalankan pembangunan daerah, pemerataan pembangunan daerah diperlukan guna menunjang segala kebutuhan masyarakat untuk tercapainya amanah konstitusi yaitu pemerataan pembangunan nasional sebagai tujuan Negara seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 yaitu “Memajukan kesejahtraan umum†Penerapan nilai-nilai pencasila terutama bunyi sila ke 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia†diperlukan aplikasinya agar pemerataan dan penggunaan alokasi dana desa disesauikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Mekanisme penetapan penggunaan dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa yang dialokasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).