Aspek Pembuktian Tindak Pidana Skimming ATM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Keywords:
Pembuktian; skimming ATM; Kejahatan Siber; Pencurian Data Pribadi; ATM.Abstract
Pembuktian merupakan salah satu aspek penting bagi penentuan apakah seseorang benar-benar nyata terbukti melakukan suatu tindak pidana. Kerancuan mulai timbul sebab alat bukti yang dimiliki dalam kejahatan siber yang tidak berbentuk secara fisik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Skimming ATM yang membuat pelaku mencuri data pribadi nasabah dan menggandakannya menjadi modus baru yang seakan ingin meloloskan diri dari aspek pembuktian di KUHAP. Menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dasar serta teori pembuktian, penelitian ini mencoba merumuskan batasan terkait bukti yang dapat dihadirkan secara sah di pengadilan. Dengan jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kesimpulan yang didapat lewat kajian kepustakaan akan disimpulkan dengan cara deduktif.
References
Frans, Mardian Putra, and others. 2023. “Konsep Putusan Pemaaf Oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) Sebagai Jenis Putusan Baru Dalam KUHAP.” KRTHA BHAYANGKARA 17 (3): 587–600.
Harahap, M Yahya. 2002. “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan; Jilid II.”
Indonesia, Presiden Republik, and Presiden Republik Indonesia. 1981. “Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.” Sinar Grafika. Jakarta.
Isma, Nur Laili, and Arima Koyimatun. 2014. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana.” Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada 1 (2): 109–16.
Jannah, Roekatul. 2022. “Pola Pengambilan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Kediri.” IAIN Kediri.
Kemendikbudristek RI. 2023. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.” 2023. https://kbbi.web.id/jalan.
Mansur, Dikdik M Arief. 2008. “Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita.”
Mappanyukki, Andi Tanwir. 2022. “Analisis Tindak Pidana Skimming Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” Indonesian Journal of Intellectual Publication 3 (1): 72–83.
Markuat, Markuat. 2022. “Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara Dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3 (1): 80–97.
Maskun, S H, and others. 2022. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.
Oktrina, Dyah, Susanti, and A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Search). Jakarta: Sinar Grafika.
Otto, J M, A W Bedner, S Irianto, and T D Wirastri. 2012. “Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang [Real Legal Certainty in Developing Countries].” Kajian Socio-Legal [Socio-Legal Studies], 115–56.
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
———. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Safira, Martha Eri. 2017. “Law Is a Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Kodifikasia 11 (1): 181–208.
Sebastian, Tanius. 2023. “Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum Sebagai Moralitas.” Undang: Jurnal Hukum 6 (1): 269–308.
Setiawan, Dian Alan. 2018. “Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin Atm Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime).” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16 (2).
Sukenti, Dyah Ayuworo. 2022. “Penerapan Hukum Pidana Dalam Kejahatan Skimming.” Kajian Hukum 7 (1): 25–37.
Sulaiman, Eman. 2013. “HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT (Memosisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat).” Diktum, 100–110.
Waluyo, Bambang. 1992. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laurencia Adeline, Hery Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


