Perekonomian Tradisi Kampung Pulo Dengan Candi Cangguang Sebagai Peninggalan Sejarah Di Garut Jawa Barat
Keywords:
History, Traditional EconomyAbstract
To find out whether there are legal regulations that are in accordance with legal norms and The traditional economy of Kampung Pulo, with Cangkuang Temple as a historical relic in Garut, West Java, illustrates the interaction between cultural heritage and local economic dynamics. Established in the 18th century, Kampung Pulo reflects a rich history, imbued with a blend of Hinduism and Islam, which has shaped the identity of the local community. Cangkuang Temple, as a historical site, serves not only as a spiritual symbol but also as a tourist attraction, contributing to the local economy. In this context, the economy of Kampung Pulo is inextricably linked to the rapidly growing tourism sector. Economic activities such as the sale of traditional food, handicrafts, and the provision of tourism services offer opportunities for the community to preserve traditions while increasing income. Sustainable tourism management in this area is expected to maintain cultural heritage and improve community welfare. However, challenges also arise, such as the threat of modernization that can erode local cultural values. Therefore, efforts to preserve traditions are crucial to ensure that the economy is not only financially profitable but also maintains the cultural identity of Kampung Pulo. This study aims to analyze the relationship between the traditional economy and historical heritage and explore strategies that can be implemented to maintain the economic and cultural sustainability of Kampung Pulo.
References
Adam A. (2019). Penggunaan Media Youtube Berseri Dalam Peningkatan Kemampuan Menulis Siswa Di Sekolah Dasar. Jurnal Konfiks.
Aghni, R.I. (2018). Fungsi dan Jenis Media Pembelajaran dalam Pembelajaran Akuntansi. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 26(1):98-107.
Amri S, Rochmah E. (2021). Pengaruh Kemampuan Literasi Membaca Terhadap Prestasi Belajar Siswa Sekolah Dasar. EduHumaniora | Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru
Chandra, E. (2018). Youtube, Citra Media Informasi Interaktif Atau Media Penyampaian Aspirasi Pribadi. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora,
Dan Seni, 1(2), 406. Desak Putu Anom. (2020). Analisis Kemampuan Membaca Permulaan Siswa Kelas 1 SD Negeri 3 Ubud, Gianyar, Bali. Bali. Surya Dewata
Hastuti H, Zafri Z, Basri I. (2019). Literasi Literasi Sejarah Sebagai Upaya Penanaman Karakter Bagi Anak. Diakronika
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR),1966
Laporan Tahunan Komnas HAM. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Locke, J. (1690). Two Treatises of Government. Kant, I. (1785). Groundwork for the Metaphysics of Moral
Nickel, J. W. (2007). Making Sense of Human Rights. Blackwell Publishing. Komnas HAM. (2020).
Nurhadi, M. (2020). “Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif”. *Jurnal Ekonomi dan Budaya*, 8(1), 55-68.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Rudi, Susilana & Cepi, R. (2008). Media Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima.
Siagian, S. P. (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Simon & Schuster. Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Kompas. Sofyandi, H. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sudjana, Nana & Rivai, A. (2007). Teknologi Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suryana, D. (2016). *Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal*. Bandung: Alfabeta.
Supriatna, N. (2018). *Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Warisan Budaya*. Jakarta: Rajawali Pers
Suryadi, A. (2017). “Peran Hukum Adat dalam Pelestarian Budaya Lokal di Jawa Barat”. *Jurnal Hukum dan Kebudayaan*, 12(2), 101-115
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2022). Indeks Literasi Digital Indonesia.
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Soemantri, M. (2001). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. UNESCO. (2015). Global Citizenship Education: Topics and Learning Objectives.
Wahyudi, J. (2017). “Etika Kewarganegaraan dalam Konteks Pendidikan”. Jurnal Civic Education.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Republik Indonesia. (1945).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Donnelly, J. (2013).
Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press. Nickel, J. W. (2007). Making Sense of Human Rights. Blackwell Publishing. Komnas HAM. (2020).
Laporan Tahunan Komnas HAM. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966.
Locke, J. (1690). Two Treatises of Government. Kant, I. (1785). Groundwork for the Metaphysics of Morals. Wibowo, A. (2019). *Pengelolaan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Indonesia*. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reni Suryani Reni, Dauman, Ilhamsyah Lubis, Eliana, Arief Widyanto, Suko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







