Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Keywords:
Notary Deed, Copyright, Fiduciary GuaranteeAbstract
The legal consequences of defaulting debtors in standard agreements are the same as agreements in general, where the debtor is required to pay compensation for the losses suffered by the creditor, the creditor can demand termination/cancellation of the engagement through a judge, the risk shifts to the debtor since the default, the debtor is obliged to fulfill the agreement if can still be done or cancellation accompanied by a claim for compensation, the debtor. Efforts to resolve default in the event of credit, namely providing guidance to debtors who have non-performing loans are carried out by the analyst concerned. Reconditioning or reconditioning, namely providing conditions for returning loans that have been given by changing various existing requirements such as interest capitalization which is used as the principal debt, interest rate reductions aimed at easing the burden on the debtor, and interest exemption with the consideration that the debtor will be able to repay the loan. until paid off.
References
Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia : Teori dan Contoh Kasus, Jakarta : Kencana, 2004
Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan. Alumni Bandung.
Amiruddin & Zainal asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2012
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2014
Firdaus, Rachmat, Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung, 2011
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Iswi Hariyani, dan R. Serfianto D.P, Bebas Jeratan Utang Piutang, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004
Kartini Mulyadi, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Mariam Darus Badrulzaman, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Pasaribu dkk, Analisis Hukum terhadap Benda Jaminan Fidusia yang Digadaikan oleh Debitur Kepada Pihak Lain, Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2019
Salim HS, Pengantar Hukum perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
Soeryono Soekarto, pengantar penelitian hukum, UI Press, Jakarta, 1984
Subekti, “Hukum Perjanjian”, PT. Intermasa, Jakarta, 2005
Wirjono Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Perjanjian”, Sumur Pustaka, Bandung, 2012
Pasal 35 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anak Agung Dewi Utari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







