Penerapan Asas Legalitas Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2
Keywords:
replacement moneyAbstract
The crime of money laundering as an international crime has a negative impact on a country's economy. This crime of money laundering can be committed not only by individuals, but also by companies. When it comes to the existence of companies as subjects of criminal law that can be subject to criminal responsibility, questions arise regarding when a company is declared a perpetrator of money laundering and what criteria indicate that the company has committed the crime of money laundering. The analysis of the results of this study shows that: (I) Based on the definition of money laundering contained in Black's Law Dictionary, in general the elements of the crime of money laundering include the existence of money (funds) that are the result of illegal activities, illicit money or dirty money that is processed in a certain way through a legal or legitimate institution, with the aim of eliminating traces, so that the source of the money cannot or is difficult to know and trace. A company can be considered to have committed the crime of money laundering if it meets the elements of the crime contained in Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, (II) The form of corporate responsibility is regulated in Articles 3 to 10 of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. Companies can be subject to legal sanctions with a principal penalty in the form of a fine and may be subject to additional penalties. If the criminal fine cannot be paid, the fine can be replaced by the confiscation of assets owned by the company or the company's controlling personnel, and if the confiscation of assets is still insufficient, then the company that commits the crime of money laundering can be sentenced to imprisonment in lieu of a fine against the company's controlling personnel with a maximum prison sentence of 1 (one) year and 4 (four) months.
References
A. Abdurachman. Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan, (Inggris-Indoneia), Jilid I, Jakarta: Yayasan Prapancha, 1963
A. S. Mamoedin. Analisis Kajahatan Perbankan, Jakarta: Rafflesia, 1997.
A. Z., Abidin. Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Press, 2009.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law dan Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
_____________. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni, 2008.
Adrian Sutedi. Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Alfitra. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Cetakan ke-4, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
_____. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Arthur Pittman. Money Laundering: A Challenge for Canadian Law Enforcement, Criminal Law Quarterly, Vol. 41, 1998-1989
Bambang Poernomo. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Bentham, Austin and Classical English Positivism, Cambride University, TT.
Bismar Nasution. Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia, Bandung: Books Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia, 2008.
C. S. T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Chidir Ali. Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1999.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakart:, PT Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia (Suatu Pengantar), Bandung: Refika Aditama, 2011.
Erman Rajagukguk. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Fakultas Hukum Indonesia, Lembaga Hukum dan Ekonomi, 2004.
Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 1987.
Guy Stessen. dalam Yunus Husein. Upaya Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), makalah disampaikan pada Seminar Nasional mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI), Jakarta, 2002.
H. Setiono. Kejahatan Korporasi (Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia), Malang: Bayumedia Publishing, 2003.
Hari Chand, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Review, 1994.
Hari Sasongko. dan Lili Rosida. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Cetakan ke satu, Bandung: Mandar Maju, 2003.
J.J.H. Bruggink, Rechts Reflekties, Kluwer, Nederland, 1995.
Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, Bombay: NM Tripathi Private Limited, 1979.
Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan-Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Juni Sjafrien Jahja. Melawan Money Laundering, Jakarta : Visimedia, 2012.
L.B. Curson, Jurisprudence, Cet. 1, London : Cavendish Publishing, 1993.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
M. Natsir Said. Hukum Perusahaan di Indonesia (Perorangan), Bandung: Alumni, 1987
Mahmud Mulyadi. Feri Antoni Surbakti. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: PT. SOFMEDIA, 2010.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Muhammad Yusuf, Et. All. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: The Indonesia Netherland National Legal Reform Program (NLRP), 2010.
Muladi Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media Group, 2010
Mulhadi. Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2010
Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung: Refika Adhitama, 2007.
P. A. F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan 2, Bandung: Sinar Baru, 1990.
Priyanto, Et. all. Instrumen Anti Pencucian Uang Indonesia: Perjalanan 5 Tahun, Jakarta: PPATK, 2007, hlm. 14-30
R. Subekti. dan Tjitrosudibio. Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
R. Subekti. Hukum Membuktikan, Cetakan kelima, Prodnya Paramita, 1980.
Ramelan. Panduan Jaksa Penuntut Umum Indonesia Dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan, Jakarta: Indonesia-Autralia Legal Development Facility, 2008
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2000.
Tolib Efendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ressa Januarti Munggaran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







