Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6532Keywords:
PHK, Pailit, OvermachtAbstract
Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif dan jenis penelitian adalan kualitatif. Kesimpulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.
References
Abdullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata, Jakarta, Ind-Hiil Co, (2005)
Abdurrahman, Soejono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, (2003).
Abdussalam, HR, Hukum Ktenagakerjaan, Jakarta, Restu Agung, (2008).
Aminah, Pengaruh Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Perjanjian, Diponegoro Private Law Review Vo.7 No.1 Februari (2020).
Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. "PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10.1 (2019): 59-74.
Erica Gita Mogi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Lex Administratum, Vol V/ No.2/ Mrt-Apr/(2017).
H.Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung, PT. Alumni, (2006).
Iustika Puspita Sari, Ahyuni Yunus, Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan harta Pailit, Jurnal Magister Ilmu Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8 (3), 403-413, (2019).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta. Kencana Prenada Media group, (2004).
Subekti, Hukum Perjanjian,, Jakarta, Intermasa, (2001).
_____, Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa, (1995).
Suhandoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, (2009).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).