Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan

Authors

  • Syafrida Syafrida Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Safrizal Safrizal Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Reni Suryani FH Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6532

Keywords:

PHK, Pailit, Overmacht

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif dan jenis penelitian adalan kualitatif. Kesimpulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.

References

Abdullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata, Jakarta, Ind-Hiil Co, (2005)

Abdurrahman, Soejono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, (2003).

Abdussalam, HR, Hukum Ktenagakerjaan, Jakarta, Restu Agung, (2008).

Aminah, Pengaruh Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Perjanjian, Diponegoro Private Law Review Vo.7 No.1 Februari (2020).

Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. "PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10.1 (2019): 59-74.

Erica Gita Mogi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Lex Administratum, Vol V/ No.2/ Mrt-Apr/(2017).

H.Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung, PT. Alumni, (2006).

Iustika Puspita Sari, Ahyuni Yunus, Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan harta Pailit, Jurnal Magister Ilmu Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8 (3), 403-413, (2019).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta. Kencana Prenada Media group, (2004).

Subekti, Hukum Perjanjian,, Jakarta, Intermasa, (2001).

_____, Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa, (1995).

Suhandoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, (2009).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2020-08-15

How to Cite

Syafrida, S., Safrizal, S., & Suryani, R. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan. Pamulang Law Review, 3(1), 19–30. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6532