Ketidakadilan Pembayaran PPN Terhadap Penjualan Kredit Ditinjau Dari Undang-undang No 42 Tahun 2009

Authors

  • Samuel Soewita Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6533

Keywords:

Pembayaran PPN untuk penjualan kredit, Kredit, Keadilan

Abstract

Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara.  Dengan dberlakukannya Undang-Undang PPN, maka seluruh penjualan barang dan jasa yang ditetapkan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada pihak konsumen atau pengguna akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikut sebelum pelaporan PPN. Penyetoran PPN tetap harus dilakukan apabila Pengusaha  Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kredit 3 bulan, maka PPN harus ditanggung atau ditalangi oleh Pengusaha Kena Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dengan analisis secara deskripsi kualitatif. Ketidakadilan ini timbul karena adanya pasal yang mengikat pada UUPPN No 42 Tahun 2009 pasal 15 A.  Diperlukan perubahan pasal 15 A UU PPN No 42 tahun 2009 agar terjadi keadilan pemungutan pajak.

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 1991.

Brotodihardjo. R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika, 1998.

C.S.T. Kansil & Cristine S.T.Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Pradnya Paramitha, 1997

Djamaludin, Gede. Hukum Pajak, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia, 2002

E.Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta, Balai Buku Ichtiar, 1960.

Galang Asmara. Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006

Lexy Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT.Remaja, 2000

Sobari, H. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.

Sutrisno Hadi, Metode Riset Nasional, AKMIL, Magelang, 1987.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi.3. Jakarta: Salemba Empat, 2007.

Downloads

Published

2020-08-15