Ketidakadilan Pembayaran PPN Terhadap Penjualan Kredit Ditinjau Dari Undang-undang No 42 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6533Keywords:
Pembayaran PPN untuk penjualan kredit, Kredit, KeadilanAbstract
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Dengan dberlakukannya Undang-Undang PPN, maka seluruh penjualan barang dan jasa yang ditetapkan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada pihak konsumen atau pengguna akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikut sebelum pelaporan PPN. Penyetoran PPN tetap harus dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kredit 3 bulan, maka PPN harus ditanggung atau ditalangi oleh Pengusaha Kena Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dengan analisis secara deskripsi kualitatif. Ketidakadilan ini timbul karena adanya pasal yang mengikat pada UUPPN No 42 Tahun 2009 pasal 15 A. Diperlukan perubahan pasal 15 A UU PPN No 42 tahun 2009 agar terjadi keadilan pemungutan pajak.
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 1991.
Brotodihardjo. R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika, 1998.
C.S.T. Kansil & Cristine S.T.Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Pradnya Paramitha, 1997
Djamaludin, Gede. Hukum Pajak, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia, 2002
E.Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta, Balai Buku Ichtiar, 1960.
Galang Asmara. Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006
Lexy Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT.Remaja, 2000
Sobari, H. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Sutrisno Hadi, Metode Riset Nasional, AKMIL, Magelang, 1987.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi.3. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).