Ketidakadilan Pembayaran PPN Terhadap Penjualan Kredit Ditinjau Dari Undang-undang No 42 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6533Keywords:
Pembayaran PPN untuk penjualan kredit, Kredit, KeadilanAbstract
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Dengan dberlakukannya Undang-Undang PPN, maka seluruh penjualan barang dan jasa yang ditetapkan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada pihak konsumen atau pengguna akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikut sebelum pelaporan PPN. Penyetoran PPN tetap harus dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kredit 3 bulan, maka PPN harus ditanggung atau ditalangi oleh Pengusaha Kena Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dengan analisis secara deskripsi kualitatif. Ketidakadilan ini timbul karena adanya pasal yang mengikat pada UUPPN No 42 Tahun 2009 pasal 15 A. Diperlukan perubahan pasal 15 A UU PPN No 42 tahun 2009 agar terjadi keadilan pemungutan pajak.
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 1991.
Brotodihardjo. R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika, 1998.
C.S.T. Kansil & Cristine S.T.Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Pradnya Paramitha, 1997
Djamaludin, Gede. Hukum Pajak, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia, 2002
E.Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta, Balai Buku Ichtiar, 1960.
Galang Asmara. Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006
Lexy Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT.Remaja, 2000
Sobari, H. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Sutrisno Hadi, Metode Riset Nasional, AKMIL, Magelang, 1987.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi.3. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


