Aspek Yuridis Resiko Perbankan Sebagai Penyalur Kredit Perspektif Asas Konsensualisme Dalam Berkontrak (Suatu Telaah Normatif Terhadap Instrumen Payment Guarantee)

Authors

  • Siti Nurwullan Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Hendrik Fasco Siregar Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Frieda Fania Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6534

Keywords:

kredit, kontrak, resiko

Abstract

Asas konsensualisme merupakan nilai spirit yang tercermin dalam “wujud sikap batin yang beritikad baik†dari suatu kontrak atau perjanjian, namun demikian pada situasi tertentu terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan wujud kesepakatan yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1322- Pasal 1328 B.W., tidak terkecuali dunia perbankan sebagai salah satu subjek dari pihak yang akan berkontrak, sifat spesifik dari perbankan sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak sebagai akibat  suatu  perjanjian kredit memiliki resiko yang cukup besar, sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak pada akhirnya Perbankan membutuhkan sifat kehati-hatian di dalam berkontrak agar terhindar dari cacat kehendak (wilsgebreke) atau perjanjian yang pada saat waktu lahirnya mengandung cacat dalam kehendak guna menghindari resiko kerugian bagi Perbankan sebagai penyalur kredit, dan salah satu instrument menghindari resiko kerugian  terdapat pada clausula payment guarantee.

References

ARIBOWO, ERIK WAHYU. IMPLEMENTASI ASAS KONSENSUALISME DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING (Studi Kasus di PT. Bank Danamon Cabang Kota Batu). Diss. University of Muhammadiyah Malang, (2013).

Chatamarrasjid,Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Pranada Media Group, (2006).

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, edisi ke 4, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta (2008).

Kurrohman, Taufik. "PENERAPAN KONTRAK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH DALAM UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT BERKELANJUTAN."(2016).

Moleong, Lexy J,Metode Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, (2004).

Nurwullan, Siti, and Hendrik Fasco Siregar. "ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK BERDASARKAN PRINSIP ITIKAD BAIK." PROCEEDINGS.Vol. 1.No. 1. (2020).

Purnamasari, Devita Irma Hukum Jaminan Perbankan, Bandung, Mizan Pusataka, (2011).

Usman, RachmadiHukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, (2016)

Khairandy, Ridwan. "Landasan Filosofis kekuatan mengikatnya kontrak." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18 (2011): 36-55.

Muhtarom, Muhammad. "Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak." (2014).

Umar, Dhira Utara. "PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA."LEX PRIVATUM 8.1 (2020).

Sembiring, SentosoHukum Perbankan Edisi Revisi, Jakarta, Mandar Maju,2012

Subekti.R,Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, (1995).

_____, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perbankan, Sidoarjo,Laros,(2012).

Supramono, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta

Sutedi ,Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika, (2012).

PIUS, Kopong Paron. "PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL-BELI HASIL INDUSTRI LOGAM MELALUI FAXEMILE KAITANNYA DENGAN ASAS KONSENSUALISME."

Imaniyati, Neni Sri. "Asas dan jenis akad dalam hukum ekonomi syariah: implementasinya pada usaha bank syariah." MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan 27.2 (2011): 151-156.

Wardhani, Dwi Kusumo. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN TERBITNYA SERITIPIKAT GANDA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.1 (2018).

Yudha Hernoko, Agus,Hukum Perjanjian , Jakarta: Prenadamedia Group, (2014).

Downloads

Published

2020-08-15