Aspek Yuridis Resiko Perbankan Sebagai Penyalur Kredit Perspektif Asas Konsensualisme Dalam Berkontrak (Suatu Telaah Normatif Terhadap Instrumen Payment Guarantee)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6534Keywords:
kredit, kontrak, resikoAbstract
Asas konsensualisme merupakan nilai spirit yang tercermin dalam “wujud sikap batin yang beritikad baik†dari suatu kontrak atau perjanjian, namun demikian pada situasi tertentu terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan wujud kesepakatan yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1322- Pasal 1328 B.W., tidak terkecuali dunia perbankan sebagai salah satu subjek dari pihak yang akan berkontrak, sifat spesifik dari perbankan sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak sebagai akibat suatu perjanjian kredit memiliki resiko yang cukup besar, sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak pada akhirnya Perbankan membutuhkan sifat kehati-hatian di dalam berkontrak agar terhindar dari cacat kehendak (wilsgebreke) atau perjanjian yang pada saat waktu lahirnya mengandung cacat dalam kehendak guna menghindari resiko kerugian bagi Perbankan sebagai penyalur kredit, dan salah satu instrument menghindari resiko kerugian terdapat pada clausula payment guarantee.
References
ARIBOWO, ERIK WAHYU. IMPLEMENTASI ASAS KONSENSUALISME DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING (Studi Kasus di PT. Bank Danamon Cabang Kota Batu). Diss. University of Muhammadiyah Malang, (2013).
Chatamarrasjid,Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Pranada Media Group, (2006).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, edisi ke 4, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta (2008).
Kurrohman, Taufik. "PENERAPAN KONTRAK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH DALAM UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT BERKELANJUTAN."(2016).
Moleong, Lexy J,Metode Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, (2004).
Nurwullan, Siti, and Hendrik Fasco Siregar. "ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK BERDASARKAN PRINSIP ITIKAD BAIK." PROCEEDINGS.Vol. 1.No. 1. (2020).
Purnamasari, Devita Irma Hukum Jaminan Perbankan, Bandung, Mizan Pusataka, (2011).
Usman, RachmadiHukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, (2016)
Khairandy, Ridwan. "Landasan Filosofis kekuatan mengikatnya kontrak." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18 (2011): 36-55.
Muhtarom, Muhammad. "Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak." (2014).
Umar, Dhira Utara. "PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA."LEX PRIVATUM 8.1 (2020).
Sembiring, SentosoHukum Perbankan Edisi Revisi, Jakarta, Mandar Maju,2012
Subekti.R,Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, (1995).
_____, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perbankan, Sidoarjo,Laros,(2012).
Supramono, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta
Sutedi ,Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika, (2012).
PIUS, Kopong Paron. "PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL-BELI HASIL INDUSTRI LOGAM MELALUI FAXEMILE KAITANNYA DENGAN ASAS KONSENSUALISME."
Imaniyati, Neni Sri. "Asas dan jenis akad dalam hukum ekonomi syariah: implementasinya pada usaha bank syariah." MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan 27.2 (2011): 151-156.
Wardhani, Dwi Kusumo. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN TERBITNYA SERITIPIKAT GANDA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.1 (2018).
Yudha Hernoko, Agus,Hukum Perjanjian , Jakarta: Prenadamedia Group, (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).