Penerapan Nilai Konstitusi Pasca Pemilu Legislatif Tingkat Kotamadya Sebagai Upaya Merumuskan Kehidupan Demokratis (Studi Kasus Pemilu Legislatif di Kota Tangerang Selatan Tahun 2019)

Authors

  • Asip Suyadi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Abdul Azis Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7982

Keywords:

Konstitusi, Demokrasi, Pemilihan Umum

Abstract

Setidak-tidaknya terdapat 11 unsur atau pilar demokrasi. sistem perwakilan politik sebagai wujud demokrasi perwakilan tidak hanya mampu mewujudkan suara rakyat dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan legislasi dan anggaran, tetapi juga mampu bersinergi dengan lembaga eksekutif. Sistem perwakilan politik yang diadopsi mungkin unikameral ataupun bikameral, lebih mengedepankan “representativeness†ataupun akuntabilitas, dan lebih menonjolkan representasi gagasan (representation of ideas), representasi oleh warga sendiri (representation by the presence) atau keterwakilan diskriptif, ataupun keterwakilan substantif (substantive representation ). Pilar ini melahirkan lembaga legislatif yang akan membuat undang-undang yang berisi pengaturan hak dan kebebasan warga negara dan lembaga negara, pengaturan mengenai beban yang akan ditanggung warga negara dan badan hukum swasta dan sumber penerimaan negara pada umumnya (anggaran pendapatan), dan pengaturan tentang berbagai jenis manfaat yang dapat digunakan oleh rakyat (anggaran belanja). Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan

References

Arto, A. Mukti, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2001

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal. 73.

Sistem Pemilu dan Pembangunan Poiitlk, Makalah dalam seminar Nasional IV dan Kongres Nasional II - AIPl, hal. 20

Isra, Saldi, Demokrasi Konstitusional, Jakarta, Konpress, 2013

Rabi’ah, Rumidan, Lebih Dekat Dengan Pemilu di Indonesia, Jakarta, Rajawali, 2009

Riwanto, Agus, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Yogyakarta, Thafa Pedia, 2016

MP, Muhamad Rezky Pahlawan. "NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10.2 (2020): 214-227.

Triwulantutik, Titik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2005

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2020-11-30

How to Cite

Suyadi, A., & Azis, A. (2020). Penerapan Nilai Konstitusi Pasca Pemilu Legislatif Tingkat Kotamadya Sebagai Upaya Merumuskan Kehidupan Demokratis (Studi Kasus Pemilu Legislatif di Kota Tangerang Selatan Tahun 2019). Pamulang Law Review, 3(2), 79–90. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7982