Menilik Peran Dosen Dalam Pusaran Sistem Bantuan Hukum Indonesia

Authors

  • Dian Ekawati Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Chessa Ario Jani Purnomo Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7983

Keywords:

Asas Bantuan Hukum, Dosen, Hak Asasi Manusia, Tujuan Bantuan Hukum

Abstract

Artikel ini menganalisis asas dan tujuan dosen sebagai pihak non-advokat dalam sistem bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dimana bahan penelitian berupa studi kepustakaan, terutama jurnal ilmiah hukum yang terkait dengan isu hukum. Kemudian, penulis menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran teleologis untuk mengambil kesimpulan. Penulis mengajukan 2 (dua) isu hukum (questions of law) pada penelitian ini bahwa ke-1 Apa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? dan ke-2 tujuan pengaturan dosen sebagai pemberi layanan bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? Artikel ini berargumentasi bahwa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum meski terdapat ketidakjelasan definisi, status dan peran dosen pada UU No. 16 Tahun 2011. Bahkan terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan UU No. 16 Tahun 2011 itu. Dan, artikel ini beragumentasi bahwa tujuan peran dosen dalam sistem bantuan hukum adalah perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin.       

References

Adicahya, Akmal. "PENGAKUAN TERHADAP PIHAK NON-ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (Politik Hukum Bantuan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia)." Jurnal Hukum dan Peradilan 6.3 (2017): 399-420.

Afandi, Fachrizal. "Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2.1 (2013): 31-45.

Anggono, Bayu Dwi, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jakarta, Konpress, 2020.

Deliani, Deliani. "Hak Asasi Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum." Jurnal Hukum Pro Justitia 28.1 (2010).

Kambey, Freke. "Larangan dan sanksi Pidana Bagi Pemberi Bantuan Hukum." Lex Crimen 2.4 (2013).

Laili, Umi. "PERAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM." DEDIKASI JURNAL MAHASISWA 28.1 (2014): 127-148.

Lamarani, Handri. "PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT KURANG MAMPU OLEH PEMERINTAH." LEX ADMINISTRATUM 2.3 (2014).

Palilingan, Janesandre. "HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA." LEX ADMINISTRATUM 3.7 (2015).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Pujiarto, Iwan Wahyu, et al. "Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum." USU Law Journal 3.2 (2015): 87-96.

Raharjo, Agus, A. Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro. "Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat)." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27.3 (2015): 432-444.

Smith, Rhona K. M., Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2020-11-30