Keharusan Sumpah Saksi Persfektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP)

Authors

  • Hendrik Fasco Siregar Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7984

Keywords:

saksi, sumpah, Legalitas, moralitas

Abstract

Bunyi sumpah saksi adalah ia sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya (pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi dibawah sumpah atau berjanji memiliki nilai sebagai alat bukti, ini berarti sumpah saksi bernilai untuk memotivasi seorang saksi berkata benar. Motivasi saksi untuk berkata benar merupakan tindakan sesuai dengan kewajibannya. Immanuel Kant membedakan antara tindakan yang sesuai dengan kewajiban dengan tindakan yang dilakukan demi kewajiban. Tindakan pertama oleh Kant disebut dengan legalitas, sedang tindakan kedua disebut dengan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian suatu tindakan dengan norma hukum (lahiriah), sedangkan moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma moral (batiniah), yaitu yang dipandang sebagai suatu kewajiban.Tindakan saksi baru merupakan tindakan yang dilakukan demi kewajiban apabila keterangan saksi tersebut tidak hanya benar tetapi dapat dipercaya.

References

Aburaera, Sujarno,dkk, Filsafat Hukum Teori dan Praktek, Kencana, Jakarta, 2015.

Alfitra, Hukum Pembuktian, Depok, Raih Asas Sukses, 2011

Chandra, Rinaldi. "PENYELESAIAN KASUS HUKUM DI LINGKUNGAN PENGADILAN MILITER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI." PAMULANG LAW REVIEW 1.2 (2020): 75-86.

Delfgaauw,Bernard, alih bahasa Soejono Soemargono, Filsafat Abad 20, Yogyakarta, Tiara Wacana, 1988

Fasco, Siregar Hendrik, Keterangan saksi yang tidak adapat diPercaya dan Perlinduungan Hukum Tedakwa, Yogyakarta, Samudra Biru, 2019.

Fuady, Munir, Laura Sylvia L Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta, Kencana, 2015 .

Friedrich,J Carl, The Philosophy of Kant, New York, arndom House,Inc, 1949,

Hadiwijono Harun, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Yoyakarta, Kanisius, 1993.

MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan, and Chessa Ario Jani Purnomo. "Problematika Fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tinjauan Studi Socio-Legal." Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 6.2 (2020): 107-117.

MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "TINJAUAN TEORITIS KEPUTUSAN PEJABAT NEGARA DIKAITKAN DENGAN SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.2 (2019).

Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002.

Lexy J.Moleong, Metode Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2004.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum Jakarta, Sinar Grafika, 2001.

Santoso, M. Iman, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi Ketahanan Nasional, UI Press, 2004.

Sitorus, Oloan dan Darwinsyah Minin, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Di Bidang Hukum (Panduan Dasar Menuntaskan Skripsi, Tesis dan Disertasi), Yogyakarta,Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2003.

Sudarso, Ilmu Filsafat Suatu Penghantar,Reneka Cipta, Jakarta, 1993 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, edisi ke 4, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.

Downloads

Published

2020-11-30

How to Cite

Siregar, H. F. (2020). Keharusan Sumpah Saksi Persfektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP). Pamulang Law Review, 3(2), 101–108. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7984