Keharusan Sumpah Saksi Persfektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7984Keywords:
saksi, sumpah, Legalitas, moralitasAbstract
Bunyi sumpah saksi adalah ia sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya (pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi dibawah sumpah atau berjanji memiliki nilai sebagai alat bukti, ini berarti sumpah saksi bernilai untuk memotivasi seorang saksi berkata benar. Motivasi saksi untuk berkata benar merupakan tindakan sesuai dengan kewajibannya. Immanuel Kant membedakan antara tindakan yang sesuai dengan kewajiban dengan tindakan yang dilakukan demi kewajiban. Tindakan pertama oleh Kant disebut dengan legalitas, sedang tindakan kedua disebut dengan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian suatu tindakan dengan norma hukum (lahiriah), sedangkan moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma moral (batiniah), yaitu yang dipandang sebagai suatu kewajiban.Tindakan saksi baru merupakan tindakan yang dilakukan demi kewajiban apabila keterangan saksi tersebut tidak hanya benar tetapi dapat dipercaya.
References
Aburaera, Sujarno,dkk, Filsafat Hukum Teori dan Praktek, Kencana, Jakarta, 2015.
Alfitra, Hukum Pembuktian, Depok, Raih Asas Sukses, 2011
Chandra, Rinaldi. "PENYELESAIAN KASUS HUKUM DI LINGKUNGAN PENGADILAN MILITER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI." PAMULANG LAW REVIEW 1.2 (2020): 75-86.
Delfgaauw,Bernard, alih bahasa Soejono Soemargono, Filsafat Abad 20, Yogyakarta, Tiara Wacana, 1988
Fasco, Siregar Hendrik, Keterangan saksi yang tidak adapat diPercaya dan Perlinduungan Hukum Tedakwa, Yogyakarta, Samudra Biru, 2019.
Fuady, Munir, Laura Sylvia L Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta, Kencana, 2015 .
Friedrich,J Carl, The Philosophy of Kant, New York, arndom House,Inc, 1949,
Hadiwijono Harun, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Yoyakarta, Kanisius, 1993.
MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan, and Chessa Ario Jani Purnomo. "Problematika Fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tinjauan Studi Socio-Legal." Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 6.2 (2020): 107-117.
MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "TINJAUAN TEORITIS KEPUTUSAN PEJABAT NEGARA DIKAITKAN DENGAN SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.2 (2019).
Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002.
Lexy J.Moleong, Metode Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2004.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum Jakarta, Sinar Grafika, 2001.
Santoso, M. Iman, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi Ketahanan Nasional, UI Press, 2004.
Sitorus, Oloan dan Darwinsyah Minin, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Di Bidang Hukum (Panduan Dasar Menuntaskan Skripsi, Tesis dan Disertasi), Yogyakarta,Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2003.
Sudarso, Ilmu Filsafat Suatu Penghantar,Reneka Cipta, Jakarta, 1993 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, edisi ke 4, Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


