Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online

Authors

  • Aan Handriani Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989

Keywords:

Perlindungan konsumen, Perjanjian, Jual beli online

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Ketika pelaku usaha dan konsumen melakukan sebuah perjanjian maka kedua pihak telah terikat dan memiliki kewajiban serta hak yang harus dipenuhi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian Jual beli melalui online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu, Pertama, Tanggung jawab bagi pelaku usaha dalam jual beli online adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi produk yang bermasalah. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

References

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, cet. VIII, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Barkatullah & Halim, Abdul, Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam Transaksi E-commerce, Yogyakarta, Pascasarjana FH UII Press, 2009.

Halim, Abdul & dkk, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Magfirah, Ester Dwi, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Jakarta, Grafikatama Jaya, 2009.

Mansur, Arief, & dkk , Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, PT Refika Aditama, 2005

Miru, Ahmadi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.

Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara, Jakarta, Prenada Media Grup, 2008.

Putra, Setia, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce Volume 4 No. 2 Februari-Juli 2014.

Ramli, Ahmad M, & dkk, Menuju Kepastian Hukum di Bidang:Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007.

Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Jakarta, Universitas Indonesia, 2004.

Sastrawidjaja, Man S, Bunga Rampai; Hukum Dagang, Bandung, PT Alumni, 2005.

Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung, PT.ALUMNI, 2010.

Suherman, Ade Manan, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.

Syawali, Husni dan Neni Sri Maniyati, Aspek Hukum Transaksi Online, Bandung, CV. Mandar Maju, 2000.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wijaya, Gunawan, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Yunita, Dwi, Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Pada Website Online, Fakultas Syariah dan Hukum Makassar, Uin Alauddin, 2016.

Downloads

Published

2020-11-30

How to Cite

Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3(2), 127–138. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989