Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989Keywords:
Perlindungan konsumen, Perjanjian, Jual beli onlineAbstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Ketika pelaku usaha dan konsumen melakukan sebuah perjanjian maka kedua pihak telah terikat dan memiliki kewajiban serta hak yang harus dipenuhi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian Jual beli melalui online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu, Pertama, Tanggung jawab bagi pelaku usaha dalam jual beli online adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi produk yang bermasalah. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
References
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, cet. VIII, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Barkatullah & Halim, Abdul, Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam Transaksi E-commerce, Yogyakarta, Pascasarjana FH UII Press, 2009.
Halim, Abdul & dkk, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Magfirah, Ester Dwi, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Jakarta, Grafikatama Jaya, 2009.
Mansur, Arief, & dkk , Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, PT Refika Aditama, 2005
Miru, Ahmadi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara, Jakarta, Prenada Media Grup, 2008.
Putra, Setia, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce Volume 4 No. 2 Februari-Juli 2014.
Ramli, Ahmad M, & dkk, Menuju Kepastian Hukum di Bidang:Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2007.
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Jakarta, Universitas Indonesia, 2004.
Sastrawidjaja, Man S, Bunga Rampai; Hukum Dagang, Bandung, PT Alumni, 2005.
Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung, PT.ALUMNI, 2010.
Suherman, Ade Manan, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.
Syawali, Husni dan Neni Sri Maniyati, Aspek Hukum Transaksi Online, Bandung, CV. Mandar Maju, 2000.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wijaya, Gunawan, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Yunita, Dwi, Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Pada Website Online, Fakultas Syariah dan Hukum Makassar, Uin Alauddin, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).